Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah adalah undang-undang yang cukup mendapat soroton publik. Undang-undang ini lahir melalui perdebatan dan drama yang panjang. Bahkan, karena kehendak publiklah undang-undang ini menjadi undang-undang yang paling cepat dan kerap mengalami perubahan. Namun demikian, ada benang merah yang bisa diambil dari perubahan itu. Tidak dapat dipungkiri, semangat untuk mewujudkan apa yang disebut local accountability, political equity, and local responsiveness melalui kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui mekanisme pemilu adalah raison d’etresetiap perubahan yang terjadi.
“Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ini merupakan revisi terbatas. Revisi dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang lebih berkualitas dari sisi aktor, manajemen, dan penegakan hukum,” kata anggota Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun dalam keterangan resmi, Senin (18/04/2016).
Misbakhun berpendapat, demi tetap menjaga pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak dapat mencapai tujuan dan manfaat yang hendak diraih, serta mampu menghasilkan kepemimpinan politik lokal yang kuat dan efektif mewujudkan demokratisasi dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Atas dasar itulah, Misbakhun menekankan tujuh catatan penting revisi UU Pilkada.
Pertama, menghadirkan regulasi yang kredibel. Menurutnya, regulasi yang kredibel, dalam arti memenuhi kepentingan substantif, menjangkau segala aspek yang dibutuhkan, memiliki makna tafsir tunggal, dan konsisten, akan memberi sandaran yang kuat dalam menuntun perilaku penyelenggara pemilu.
“Konflik-konflik yang bersumber dari regulasi juga dapat ditekan sedemikian rupa sehingga atas berbagai persoalan yang muncul dalam pemilu dapat diselesaikan oleh regulasi yang ada,” ujarnya.
Kedua, menghasilkan penyelenggara yang profesional dan berintegritas. Kunci untuk membangun demokrasi yang berintegritas, tegas dia, adalah penyelenggara pemilihan yang berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Penyelenggara dituntut memiliki kesadaran yang penuh untuk tunduk kepada prinsip hukum dan etika secara sekaligus dalam penyelenggaraan pemilihan.
Ketiga, melaksanakan proses elektoral yang murah.Salah satu tujuan pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak adalah efisiensi anggaran. Karena itu, harus ada komitmen dari semua pihak agar setiap tahapan dalam pemilihan didesain secara murah.
Keempat, memunculkan partai politik yang responsif. Menurutnya, partai politik sebagai peserta pemilihan dalam pemilihan kepala daerah secara langsung mau tidak mau harus senantiasa menyesuaikan diri dengan dinamika aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
“Hanya partai politik yang mampu berperilaku adaptiflah yang akan mampu terus berperan dalam kehidupan politik,” ucap Misbakhun dari dapil Jawa Timur II itu.
Kelima, melahirkan kandidat yang mumpuni dan aspiratif. Dia menegaskan, partai politik dalam merekrut calon kepala/wakil kepala daerah harus benar-benar mempertimbangkan kandidat yang memiliki integritas, kapasitas, dan kapabilitas bukan semata-mata karena kemampuan finansialnya sebagaimana kecenderungan yang ada saat ini.
“Fakta bahwa saat ini masyarakat makin cerdas, masyarakat hanya akan memilih figur kandidat yang sesuai aspirasi mereka, yaitu yang memiliki integritas, kapasitas, dan kapabilitas. Memberi kesempatan yang setara dan seluas-luasnya kepada calon Kepala Daerah yang berasal dari Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Pegawai BUMN, Anggota DPR, DPD dan DPRD,” terang dia.
Keenam, mewujudkan perilaku politik yang beradab. Bahwa, semua pihak, mulai dari penyelenggara, peserta, kandidat, pendukung, dan pemilih sedapat mungkin menghindari dan meminimalisir, syukur kalau bisa menghilangkan praktek-praktek perilaku tidak terpuji dalam pemilihan yang selama ini membuat cacat dan konflik proses dan hasil pemilihan.
Dan, ketujuh, mengarahkan partisipasi yang rasional.Menyiapkan pemilih menjadi cerdas dalam membuat keputusan memilih, berdasarkan preferensi yang rasional, dengan akal sehat bukan karena sentiment primordial, imbalan uang/materi apapun.
“Pemilih cerdas akan mendorong hanya yang berkualitas yang maju di pencalonan,” tegasnya.
Dalam konteks inilah, Misbakhun menyetujuiRUU Usul Inisiatif Pemerintah Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang untuk dibahas dalam Pembicaraan Tingkat I bersama Pemerintah, dan pada Masa Sidang ini sudah dapat disahkan menjadi Undang-Undang.
Berita Terkait
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir
-
DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Perjuangkan Hak Warga Atas Tanah Eigendom ke Jakarta
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah