Sidang Paripurna DPR yang mengesahkan Revisi UU Pilkada. [Antara]
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, saat ini fraksi-fraksi sedang menyelesaikan daftar inventaris masalah (DIM) untuk revisi undang-undang tentang Pilkada. Harapannya, semua bisa selesai sebelum tanggal 29 April 2016.
"Kita harapkan seluruh fraksi menyelesaikan DIM," kata Rambe di DPR, Jumat (15/4/2016).
Ada sejumlah poin yang dibahas dalam revisi ini. Di antaranya, mengenai persyaratan ambang batas calon. Rambe mengatakan, semua fraksi menginginkan persyaratan calon tidak dipersulit, tapi diatur secara baik untuk persyaratan calon partai politik dan calon perseorangan.
"Ada yang mengusulkan parpol diturunkan syaratnya. Kan sebelumnya parpol 20-25 persen jadi disetarakan dengan perseorangan 15-20 persen. Untuk perseorangan juga tadi ada yang menyampaikan bahwa karena syarat dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) bukan populasi penduduk untuk tidak menggunakan batasan, kalau pemerintah mengajukan tetap yang dulu 6.5 sampai 10 persen," papar Politisi Golkar ini.
Kemudian, sambungnya, soal pengaturan persyaratan calon yang wajib atau tidak untuk mengundurkan diri dari jabatanya ketika maju Pilkada. Semua Fraksi, sambungnya, untuk sementara ini sepakat supaya tidak ada diskriminasi terhadap calon.
Rambe mengatakan, misalnya TNI, bagaimana mengatur agar jangan menggunakan jabatan itu untuk ikut serta dalam Pilkada. Sampai ada yang menyatakan, supaya tidak terjadi keberpihakan ya hak memilih untuk TNI, tidak usah, sama halnya dengan Polri. Rambe menerangkan, pada umumnya fraksi menyatakan tidak usah mundur.
"Kalau mundur mundur semuanya, kalau mau maju semuanya, tinggal bagaimana mengaturnya nanti batasan-batasannya yang sangat perlu," kata dia.
Rambe menambahkan, poin selanjutnya adalah soal pengunaan dana dalam Pilkada. Saat ini sedang dibahas dana Pilkada menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Untuk sementara, pendanaan pilkada menggunakan APBD yang dibantu oleh APBN," tuturnya.
Sejumlah pandangan ini mirip dengan yang diinginkan pemerintah. Hal itu terrangkum dalam rapat kerja dengan Menterian Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR RI hari ini.
"Ini merupakan hal yang sama dengan pemerintah, dan itu tertulis dan itu bisa disampaikan setelah diformulasi ke dalam rapat Panja," kata dia.
Panja ini dibentuk hari ini. Ada 26 nama Anggota Panja yang merupakan Anggota Komisi II DPR ini. Panja ini akan mulai bekerja sejak Senin nanti dan akan berkeliling kampus, yaitu Unair Suraba, USU Medan, dan Unhas Ujung Pandang, untuk mencari masukan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, hari ini Kementerianya sudah memberikan DIM yang sudah dibahas dalam rapat terbatas dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan.
"Hari ini masukan seluruh fraksi yang merupakan perpanjangan tangan partai politik ada yang sama dengan pemerintah, ada yang tidak. Yang tidak sama dengan pemerintah nanti kita akan bahas bersama. Kita diskusikan dalam Panja tadi, sudah ditunjuk masing-masing namanya dan akan bekerja sampai April, mudah-mudahan dua minggu sudah selesai," kata Tjaho.
Komentar
Berita Terkait
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Duet Ayah dan Anak di Pemilu: Sah secara Hukum, tapi Etiskah?
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
-
Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian