Suara.com - Rapat panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sepakat menyatakan bahwa anggota DPR Komisi IV dari Fraksi PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, telah melakukan pelanggaran etik berat atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) bernama Toipah (20). Hasil rapat panel ini besok akan dibawa ke Sidang MKD yang lebih luas, untuk diambil keputusan menjatuhkan sanksi terhadap Ivan Haz.
"Dinyatakan pelanggaran berat. Untuk menindaklanjuti ini, tentu kami akan rapat dengan MKD. Nanti secara keseluruhan akan saya laporkan," kata Ketua Panel kasus Ivan Haz, Lilik Asjudiredja, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Lilik menyatakan, semua anggota panel setuju bahwa Ivan Haz telah melakukan pelanggaran etik berat. Sanksi terberat terhadap anak kandung mantan Wakil Presiden (Wapres) RI Hamzah Haz tersebut adalah diberhentikan sebagai anggota dewan.
"Masing-masing menyampaikan bahwa itu merupakan pelanggaran berat. Tadi juga dibilang diberhentikan (usulan sanksi)," ujarnya.
Lebih jauh, Lilik memastikan putusan rapat panel sudah bulat, bahwa Ivan Haz melakukan pelanggaran berat. Menurutnya pula, semua keterangan dan bukti-bukti sudah terkonfirmasi.
"Iya, bulat (keputusan). Apa yang dilaporkan pelapor, dengan tempat kejadian perkara, terkonfirmasi semua," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
Terkini
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Terkuak! Ini Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana Cs Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung
-
OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim
-
15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas
-
KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari
-
DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas