Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti akan menyerahkan penahanan anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Ivan Haz menjadi tersangka kasus penganiayaan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan depan.
Penyerahan penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan kekerasan pembantu rumah tangga bernama Toipah dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejati. Akan tahap kedua rencana minggu depan, IH (Ivan Haz) akan diserahkan ke JPU Kejati bersama barang bukti," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Kamis (14/4/2016).
Krishna juga mengatakan jika ada lima alat bukti yang dikantongi pihak kepolisian dalam kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Ivan Haz.
"Setelah itu kami periksa cepat, ada 5 alat bukti dan 11 saksi serta 2 ahli, dokumen, petunjuk, barang bukti, dan tersangka juga mengakui perbuatannya, jadi 5 alat bukti terpenuhi," beber Krishna.
Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan Ivan Haz terkait kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga bernama Toipah (20). Ivan juga telah ditahan Polda Metro Jaya, setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam, Senin (28/2/2016) malam.
Atas perbuatanya itu, anak kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel