Suara.com - Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menilai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras tidak teliti.
"Menurut kami (ICW) BPK kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan soal Sumber Waras,"ujar Febri kepada Suara.com di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Menurut Febri, ada tiga alasan mengapa ICW menilai BPK kurang cermat. Yang pertama, menurut Febri, adalah soal presedur penggunaan lahan yang dijadikan bahan acuan. Kata Febri, sudah ada dasar terkait prosedur pengadaan lahan yakni Pasal 121 Perpres No 40 tahun 2014.
"BPK Jakarta tidak mengacu pada hal itu, karena dia tidak mengacu pada pasal itu maka jadi temuan,"ucapnya.
Selain itu, BPK hanya mengacu pada kondisi fisik tanah yang lokasinya dekat dengan Jalan Tomang Utara.
Kata Febri, berdasarkan bukti dokumen sertifikat dan peta zonasi nilai tanah yang dikirim oleh Dirjen Pajak pada Kementerian Keuangan, kepada seluruh Pemerintah daerah di Indonesia, menunjukkan lokasi Rumah Sakit Sumber Waras berada di Jalan Kiyai Tapa.
"Disitu tanah Sumber Waras mengacu pada Jalan Kyai Tapa. Dengan demikian sebenarnya mengacu pada Kiyai Tapa. Harusnya BPK audit itu, tidak berdasarkan fisik tanah dekatnya dengan jalan yang mana," ucapnya.
Alasan kedua, kata Febri, yakni soal perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Febri menuturkan, ada peraturan perundangan-undangan yang mengatur bahwa perhitungan NJOP bukan dilihat dari lokasi kedekatan tanah dengan satu jalan.
"Perhitungan NJOP bukan berdasarkan pada kedekatan fisik tanah dengan satu jalan, tapi berdasarkan dokumen sertifikat tanah, berdasarkan peta zonasi nilai tanah yang diberikan oleh Dirjen Pajak kepada pemerintah daerah," jelas Febri.
Lebih lanjut, ujar Febri, alasan ketiga terkait acuan tentang perencanaan anggaran. Sebelumnya BPK Jakarta menyatakan, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras tidak masuk kategori sebagai program yang layak dibiayai dalam APBD 2014 serta melanggar pasal 163 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006.
Lebih lanjut kata Febri, Gubernur mempunyai kewenangan untuk mengelola anggaran untuk dialihkan ke APBD.
"Soal disposisi gubernur, pada Bapeda itu kan gubernur kan kuasa pengelola anggaran, jadi dia boleh kasih disposisi itu untuk APBD," imbuhnya.
Febri mengatakan, terkait Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Kemendagri sudah mengevaluasi APBD perubahan, terkait anggaran pembelian lahan Sumber Waras dan hanya menyarankan agar penggunaannya sesuai ketentuan yang ada.
"Kemendagri tidak mencoret masalah anggaran itu (pembelian lahan). Jadi kemendagri aja nggak masalah, tapi kok BPK menyatakan melanggar ketentuan Permendagri No 13 tahun 2006," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam laporan BPK DKI, pembelian lahan RS Sumber Waras Jakarta Barat yang dilakukan Pemprov DKI pada tahun 2014 diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp191 miliar. Hal ini diketahui setelah ada selisih harga dengan harga pembelian lahan yang pernah disepakati pihak RS Sumber Waras dengan PT. Ciputra Karya Unggul setahun sebelumnya.
Namun, pada Selasa (19/4/2016), Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melalui salah satu anggotanya, Benny Kabur Harman, mengatakan, berdasarkan audit BPK, kerugian negara bukan Rp191 miliar seperti informasi yang beredar selama ini, melainkan hanya Rp173 miliar. Hal itu dikatakan Benny usai membahas kasus tersebut dengan BPK di Gedung BPK, Selasa.
"Semula itu temuan BPK DKI, tapi setelah audit investigasi, hasil finalnya Rp 173 miliar," kata Benny di Kantor BPK, Jakarta, Selasa, 19 April 2016.
Berita Terkait
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba