- Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebut Prabowo intervensi penanganan korupsi ASDP dengan rehabilitasi tiga terdakwa, 25 November 2025.
- Intervensi presiden ini dianggap melemahkan yudikatif karena kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- ICW mendesak presiden menghentikan intervensi dan DPR membatasi hak prerogatif presiden melalui revisi UU.
Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto terlalu melakukan intervensi dalam penanganan perkara dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Hal itu dia sampaikan dalam menanggapi rehabilitasi yang diberikan Prabowo kepada tiga terdakwa dalam perkara itu, yaitu Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Wana menjelaskan bahwa pemberian ini adalah ketiga kalinya Presiden Prabowo melakukan intervensi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi setelah memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang semua perkaranya bahkan dinyatakan inkrah.
“Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” kata Wana dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (27/11/2025).
Menurut dia, pemberian rehabilitasi diberikan pada 25 November 2025 atau 5 hari setelah putusan dibacakan. Dia mengatakan intervensi ini jelas mengaburkan hak-hak tersebut dan mencederai prinsip independensi peradilan.
Wana menilai jika praktik pemberian grasi, amnesti, rehabilitasi, dan abolisi yang dilakukan tanpa standar transparansi dan akuntabilitas dibiarkan berlanjut, relevansi institusi peradilan banding dan kasasi akan kian terkikis.
“Dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di bawahnya. Jika aktor-aktor yang berkepentingan lebih memilih menunggu ‘ampunan politik’ daripada menempuh jalur hukum, fungsi korektif yudikatif akan menjadi tidak berarti,” tutur Wana.
Bahkan, lanjut dia, esensi dari pertimbangan ‘putusan lepas’ yang menjadi bentuk pengujian perkara paling independen, bisa kehilangan bobotnya. Padahal, dia menilai jalur hukum berupa banding hingga peninjauan kembali jelas akan lebih transparan dan akuntabel dibanding penggunaan hak prerogatif presiden yang tak jelas standarnya.
Dengan begitu, nantinya pihak terdakwa bisa hanya membangun narasi belas kasih kepada presiden, membingkai ‘peradilan’ oleh media, dan memasarkan kisah sedih setiap kali putusan pengadilan tidak menguntungkan terdakwa.
Baca Juga: Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
Kemudian, Wana menyebut publik akhirnya bisa digiring untuk ikut menekan eksekutif, bukan untuk mengevaluasi argumentasi hukum dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Hal akan menyebabkan pergeseran dari perang hukum menjadi perang narasi.
Preseden ini juga dinilai berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang seharusnya mengedepankan objektivitas penanganan perkara. Apabila terdapat suatu kekeliruan penerapan hukum oleh aparat penegak hukum, dengan adanya intervensi ini, maka upaya pembuktian kekeliruan dan perbaikan penegakan hukum akan semakin sulit.
Sebab, lanjut dia, perkara ini menjadi terhenti di tengah jalan dan upaya perbaikan akuntabilitas perkara tidak dapat direalisasikan dengan baik
“Presiden Prabowo berhenti melakukan intervensi penegakan hukum berupa pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Wana.
“DPR sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif segera membahas UU untuk memberikan batasan bagi Presiden untuk menggunakan haknya yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945,” tandas dia.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, yaitu Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
-
Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO
-
Alarm Regresi Demokrasi, Menguatnya Kartelisasi Politik dan Ancaman Neo Otoritarianisme di Indonesia
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital