- Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebut Prabowo intervensi penanganan korupsi ASDP dengan rehabilitasi tiga terdakwa, 25 November 2025.
- Intervensi presiden ini dianggap melemahkan yudikatif karena kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- ICW mendesak presiden menghentikan intervensi dan DPR membatasi hak prerogatif presiden melalui revisi UU.
Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto terlalu melakukan intervensi dalam penanganan perkara dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Hal itu dia sampaikan dalam menanggapi rehabilitasi yang diberikan Prabowo kepada tiga terdakwa dalam perkara itu, yaitu Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Wana menjelaskan bahwa pemberian ini adalah ketiga kalinya Presiden Prabowo melakukan intervensi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi setelah memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang semua perkaranya bahkan dinyatakan inkrah.
“Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” kata Wana dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (27/11/2025).
Menurut dia, pemberian rehabilitasi diberikan pada 25 November 2025 atau 5 hari setelah putusan dibacakan. Dia mengatakan intervensi ini jelas mengaburkan hak-hak tersebut dan mencederai prinsip independensi peradilan.
Wana menilai jika praktik pemberian grasi, amnesti, rehabilitasi, dan abolisi yang dilakukan tanpa standar transparansi dan akuntabilitas dibiarkan berlanjut, relevansi institusi peradilan banding dan kasasi akan kian terkikis.
“Dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di bawahnya. Jika aktor-aktor yang berkepentingan lebih memilih menunggu ‘ampunan politik’ daripada menempuh jalur hukum, fungsi korektif yudikatif akan menjadi tidak berarti,” tutur Wana.
Bahkan, lanjut dia, esensi dari pertimbangan ‘putusan lepas’ yang menjadi bentuk pengujian perkara paling independen, bisa kehilangan bobotnya. Padahal, dia menilai jalur hukum berupa banding hingga peninjauan kembali jelas akan lebih transparan dan akuntabel dibanding penggunaan hak prerogatif presiden yang tak jelas standarnya.
Dengan begitu, nantinya pihak terdakwa bisa hanya membangun narasi belas kasih kepada presiden, membingkai ‘peradilan’ oleh media, dan memasarkan kisah sedih setiap kali putusan pengadilan tidak menguntungkan terdakwa.
Baca Juga: Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
Kemudian, Wana menyebut publik akhirnya bisa digiring untuk ikut menekan eksekutif, bukan untuk mengevaluasi argumentasi hukum dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Hal akan menyebabkan pergeseran dari perang hukum menjadi perang narasi.
Preseden ini juga dinilai berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang seharusnya mengedepankan objektivitas penanganan perkara. Apabila terdapat suatu kekeliruan penerapan hukum oleh aparat penegak hukum, dengan adanya intervensi ini, maka upaya pembuktian kekeliruan dan perbaikan penegakan hukum akan semakin sulit.
Sebab, lanjut dia, perkara ini menjadi terhenti di tengah jalan dan upaya perbaikan akuntabilitas perkara tidak dapat direalisasikan dengan baik
“Presiden Prabowo berhenti melakukan intervensi penegakan hukum berupa pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Wana.
“DPR sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif segera membahas UU untuk memberikan batasan bagi Presiden untuk menggunakan haknya yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945,” tandas dia.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, yaitu Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?