Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengaku, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang dikeluarkan pada 1 April 2016.
Ia mengatakan, aturan ini mengatur jenis pelayanan, pengusahaan, penyelengaraan angkutan umum, peran serta masyarakat dan sanksi administratif berbasis online.
"Jadi semua akan diatur dengan Peraturan Menteri ini untuk Grabcar dan Uber. Karena, mereka ini angkutan pribadi yang digunakan untuk transportasi umum. Jadi mereka harus mengikuti semua aturan mengenai transportasi umum," kata Pudji saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
Ia menjelaskan, jika Grabcar dan Uber ingin menjadi transportasi umum, maka dua perusahaan tersebut harus dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih yang diberi kode khusus.
Kedua, dokumen perjalanan yang sah berupa STNK harus berupa nama perusahaan.
"Nah selama ini kan masih menggunakan nama pribadi. Jadi kita arahkan mereka untuk ubah ini. Kalau mobil rental, perusahaan ya harus bekerjasama dengan rental itu dengan kontrak yang jelas kalau mereka ini benar-benar melakukan kerjasama," katanya.
ketiga, Kartu Uji dan Kartu Pengawasan dan Nomor Pengaduan masyarakat. Selain itu, perusahaan juga harus mengurus izin yang nantinya akan dikenakan PNBP, sehingga perusahaan harus berbentuk Badan Hukum.
"Persyaratannya minimal punya 5 kendaraan yang STNKnya harus atas nama perusahaan. Lalu, harus memiliki pool. Jadi nggak ditaruh disembarangan tempat, minimal garasi. SIM juga harus SIM Umum sesuai dengan golongan kendaraan," ungkapnya.
Pudji pun mengatakan, akan memberikan waktu hingga 31 Mei 2016 kepada perusahaan transportasi berbasis online ini untuk menyelesaikan persayaratan tersebut.
"Terutama yang pengesahana Badan Hukum. Jadi kita nggak melarang kalau ada yang menggunakan teknologi online, tapi harus mengikuti aturan pemerintah," kata Pudji.
Berita Terkait
-
Terpopuler: 5 Sunscreen Lokal Hempas Flek Hitam, 4 Shio Paling Beruntung Finansial 1 Juni
-
Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen
-
Jalan Menuju Timnas U-16, Putri Surakarta Dampingi Scorpion FC ke HSL Nasional!
-
Bukan Cuma Olahraga, Tenis Kini Jadi Cara Baru Habiskan Waktu Berkualitas Favorit Pasangan Urban
-
Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah se-NTT Bangun Sekolah Rakyat
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen
-
Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah se-NTT Bangun Sekolah Rakyat
-
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard Ryacudu di Kemhan Pagi Ini
-
Idul Adha Berdarah di Gaza! Drone Israel Tewaskan Dokter Senior dan Warga Sipil
-
Mama Sinta Bantah Diintimidasi TNI dan Naik Jet Haji Isam ke Jakarta: Itu Provokator!
-
Negosiasi Memanas! Trump Ubah Syarat Damai, Iran Belum Mau Mengalah
-
Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk