Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengaku, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang dikeluarkan pada 1 April 2016.
Ia mengatakan, aturan ini mengatur jenis pelayanan, pengusahaan, penyelengaraan angkutan umum, peran serta masyarakat dan sanksi administratif berbasis online.
"Jadi semua akan diatur dengan Peraturan Menteri ini untuk Grabcar dan Uber. Karena, mereka ini angkutan pribadi yang digunakan untuk transportasi umum. Jadi mereka harus mengikuti semua aturan mengenai transportasi umum," kata Pudji saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
Ia menjelaskan, jika Grabcar dan Uber ingin menjadi transportasi umum, maka dua perusahaan tersebut harus dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih yang diberi kode khusus.
Kedua, dokumen perjalanan yang sah berupa STNK harus berupa nama perusahaan.
"Nah selama ini kan masih menggunakan nama pribadi. Jadi kita arahkan mereka untuk ubah ini. Kalau mobil rental, perusahaan ya harus bekerjasama dengan rental itu dengan kontrak yang jelas kalau mereka ini benar-benar melakukan kerjasama," katanya.
ketiga, Kartu Uji dan Kartu Pengawasan dan Nomor Pengaduan masyarakat. Selain itu, perusahaan juga harus mengurus izin yang nantinya akan dikenakan PNBP, sehingga perusahaan harus berbentuk Badan Hukum.
"Persyaratannya minimal punya 5 kendaraan yang STNKnya harus atas nama perusahaan. Lalu, harus memiliki pool. Jadi nggak ditaruh disembarangan tempat, minimal garasi. SIM juga harus SIM Umum sesuai dengan golongan kendaraan," ungkapnya.
Pudji pun mengatakan, akan memberikan waktu hingga 31 Mei 2016 kepada perusahaan transportasi berbasis online ini untuk menyelesaikan persayaratan tersebut.
"Terutama yang pengesahana Badan Hukum. Jadi kita nggak melarang kalau ada yang menggunakan teknologi online, tapi harus mengikuti aturan pemerintah," kata Pudji.
Berita Terkait
-
Polemik Paspoortgate, NAC Breda Tak Terima dan Resmi Bawa Kasus Dean James ke Pengadilan
-
Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya
-
Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman
-
Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz
-
Statistik Ngeri Aj Bramah saat Pacific Revans Satya Wacana: Hampir Triple-Double!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya
-
Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman
-
Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz
-
Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum
-
KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas
-
Hotel Burj Al Arab Dubai Tutup Total Selama 18 Bulan, Dampak Serangan Drone Iran
-
Mengapa Donald Trump Unggah Foto Dirinya Mirip Yesus?
-
Iran Sebar Video AI Yesus Pukul Kepala Donald Trump Sampai Jatuh ke 'Neraka'
-
8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti
-
Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen