Suara.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengatakan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sempat memberitahukan surat pemecatan Fahri Hamzah tidak bisa diproses dan diharuskan ada surat tambahan dari Fraksi. Sehingga, Fraksi PKS mengajukan surat baru ke pimpina DPR.
"Jadi gini, waktu kita sampaikan surat yang pertama, pimpinan DPR yaitu Pak Taufik kurniawan, mengatakan ada yang kurang yaitu surat dari fraksi. Maka fraksi sudah mengirim. Jadi surat itu pelengkapan. Dan sudah disampaikan minggu lalu. Kemudian mereka (pimpinan) mempelajarinya, dan pekan depan akan rapimkan. Bagus itu pimpinan. Karena itu permintaan mereka untuk melengkapi surat dari Fraksi," kata Sohibul di Kantor DPP PKS, Jakarta, Minggu (24/4/2016).
Dia menambahkan, saat ini pimpinan DPR akan memproses. PKS, sambungnya, akan menunggu keputusan pimpinan perihal proses rolling anggota Fraksi PKS ini. PKS menggantikan Fahri Hamzah dengan Leida Hanifa.
"Kita ikuti proses itu. Kita tunggu apa yang diputuskan pimpinan DPR," tuturnya.
Dia menambahkan, meski Fahri Hamzah melakukan upaya gugatan hukum dalam proses pemecatannya. Menurutnya, hal itu tidak akan mempengaruhi proses penggantian posisi Fahri sebagai Wakil Ketua DPR.
"Kalau sebagai anggota DPR Pak Fahri menempuh jalur hukum, kita tunggu incracht. Pimpinan DPR tidak perlu menunggu putusan incracht (mengganti posisi Fahri)," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar