Suara.com - Kelompok buruh perempuan mencatat belum mendapatkan hak maksimal sebagai pekerja di perusahaan atau pabrik tempat mereka bekerja. Ini merupakan pelanggaran hak-hak maternitas ibu buruh dan juga diskriminasi di tempat kerja.
LSM pemerhati hak perempuan, Perempuan Mahardhika mencatat kasus-kasus pelanggaran hak-hak maternitas ibu buruh masih banyak terjadi. Hak maternitas merupakan pelayanan keperawatan profesional yang ditujukan kepada wanita usia subur yang berkaitan dengan masa diluar kehamilan, masa kehamilan, masa melahirkan, masa nifas sampai enam minggu, dan bayi yang dilahirkan sampai berusia 40 hari beserta keluarganya.
Koordinantor Departemen Politik dan Kampanye LSM Perempuan Mahardhika, Dian Novita menjelaskan pemenuhan hak-hak maternitas perempuan merupakan bagian penting dari perjuangan buruh.
Dia mencatat di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung terdapat kurang lebih 80 perusahaan dari sektor garmen. Di sana mempekerjakan sekitar 80.000 orang dengan jumlah buruh perempuan mencapai 90 peren.
“Tetapi sebagian besar pabrik tidak menyediakan ruang menyusui (Laktasi). Ketiadaan ruang laktasi memaksa para Ibu membuang ASI ke toilet, atau bahkan ditahan berjam-jam ketika bekerja dan merembes kepakaian mereka. Situasi ini juga berdampak pada bayi, yaitu tidak memperoleh ASI Eksklusif setidaknya dalam masa 0-6 bulan,” kata Dian dalam pernyataannya di LBH Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Menurutnya, situasi yang sama terjadi di perusahaan lain. Misal tidak tersedia fasilitas untuk ibu hamil. Ini membuat buruh ibu sangat rentan mengalami keguguran terutama di awal kehamilan.
Kata Dian lagi, pelanggaran hak maternitas ini tidak saja terjadi di lingkup industri, tapi juga di lembaga pemerintahan. Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dituntut harus menandatangani Surat Pernyataan tidak akan hamil selama menjadi CPNS. Tindakan itu melanggar hak maternitas perempuan dan menyebabkan praktek diskriminasi berkelanjutan pada CPNS tersebut.
“Niken, seorang Ibu sekaligus CPNS di lembaga pemerintah yaitu BKKBN, mengatakan sempat menandatangani surat pernyataan yang salah satu isinya yaitu Pernyataan tidak hamil selama menjadi CPNS,” cerita Dian.
Menurut Dian peristiwa itu bertentangan dengan UU HAM No.39 tahun 1999 No. 49 ayat (2), tentang pemenuhan hak atas perlindungan khusus bagi perempuan berkenaan dengan fungsi reproduksinya.
Maka itu Dian mendesak pemerintahan Joko Widodo segera meratifikasi Konvensi ILO No.183 tahun 2000 yang menjelaskan standar komprehensif perlindungan hak maternitas. Selain itu memastikan adanya keputusan bersama tentang perlindungan maternitas diantara 3 kementrian. Yaitu Kementrian Ketenagakerjaan, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Kesehatan.
“Meningkatkan kinerja Badan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan memiliki perhatian yang serius tentang pelanggaran hak maternitas ditempat kerja. Melakukan tindakan tegas serta penangkapan bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hak-hak maternitas. Memastikan tidak ada lagi prasyarat kerja yang melanggar hak maternitas perempuan dalam sektor industri bahkan lembaga-lembaga pemerintahan,” paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Komisi IX DPR Desak Kemenkes Investigasi Kasus Yurizal dan Tegur Nakes Nirempati
-
Cekcok Berujung Maut, Pelaku Mutilasi Depok Baru Mengenal Korban Lewat Sosial Media
-
Berapa Harga Skin Tint Stick Time Phoria? Di Bawah Rp100 Ribu dengan Review Nyaris Sempurna
-
Bantah Rumor Tak Akur, Marc Marquez Sebut Pecco Bagnaia Rekan yang Baik
-
Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan
-
Perang terhadap Narkoba di Solo Makin Gencar, 3,5 Kg Sabu Dimusnahkan
-
Sempat Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Ferli Hidayat Jabat Koorspripim Polri
-
MBG hingga Gaji ke-13 Dongkrak Belanja Pemerintah, Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Melambat
-
Apa Viva Face Tonic Green Tea Bisa Hilangkan Bruntusan? Simak Manfaat dan Review Pengguna
-
Tukin TNI Naik, DPR Minta Pemerintah Segera Naikkan Gaji dan Tunjangan Guru