Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta merilis Ribuan buruh dipecat atau mengalami pemutusan hak kerja (PHK) dalam setahun terakhir. Banyaknya sampai 1.409 buruh.
Pemecatan ini berlangsung di 3 provinsi. Di antaranya di Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
"Banyak proses menuju PHK, yang tidak sesuai ketentuan Undang Undang ketenagakerjaan. banyak alasan para perusahaan lakukan PHK seperti Efisiensi, pailit maupun pemberangusan serikat," kata Pengacara LBH Jakarta, Oky Wiratama di Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Kebanyakan para buruh yang diPHK di sektor industri. Mereka dipecat karena pemberangusan Serikat pekerja.
"Buruh diPHK karena buruh aktif dalam dalam berorganisasi, baik itu dalam memperjuangakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), memperjuangkan upah layak, dan lakukan hak dasar dengan mogok kerja," papar dia.
Oky menilai, di era Presiden Joko Widodo, buruh masih rentan diPHK sepihak. Sebab buruh belum mendapatkan hak normatif sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
"Kak normatif buruh setelah di PHK ternyata masih banyak belum terpenuhi," kata Oky.
Menurut Oky ada pola pelanggaran HAM terhadap Buruh dalam kasus pemecatan. Pengusaha tidak memberikan hak terhadap buruh untuk aktif berserikat dan menjalankan kegiatan berserikatnya dilihat dari aksi mogok kerja. Padahal itu hak dasar buruh yang wajib dilakukan dengan prosedur yang berlaku.
"Buruh yang aktif memperjuangkan Perjanjian Kerja Bersama, di perusahaan rentan sekali mengalami PHK," kata Oky.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan melakukan proses tripartit atas PHK yang berkepanjangan, sehingga buruh sulit mendapatkan kepastian hukum. Laporan pelanggaran hukum juga tidak ditindaklanjuti kepolisian.
"Laporan yang masuk seperti tidak ada tindak lanjutnya,"kata Oky.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus