Suara.com - Tiga dari empat wakil Indonesia di sektor ganda campuran sukses lewati adangan pertama di Kejuaraan Bulutangkis Asia 2016, Selasa (26/4/2016). Praveen Jordan/Debby Susanto jadi pasangan pertama yang lolos di turnamen yang menyediakan hadiah total 200 ribu dolar AS (sekitar Rp2,6 miliar) itu.
Bermain di Wuhan Sports Center Gymnasium, Cina, Praveen/Debby hanya butuh waktu 28 menit untuk melangkah ke babak kedua, dengan mengalahkan wakil Hongkong, Chan Alan Yun Lung/Tse Ying Suet, 21-9, 21-14.
Kemenangan ini membuat Praveen/Debby memperpanjang rekor tak terkalahkan dalam empat pertemuan dengan pasangan peringkat 26 dunia tersebut.
"Kalau dari segi permainan, bisa dibilang enggak ada masalah. Hanya tadi beberapa kali masih sedikit kesulitan dengan lampu lapangan yang cukup terang. Tapi, setelah bisa beradaptasi, kami bisa menikmati pertandingan hingga akhirnya bisa mengeluarkan permainan terbaik," kata Debby.
"Kami masih bisa mengatasi permainan. Hal terpenting dalam pertandingan itu adalah menikmati pertandingan itu sendiri. Tidak perlu berpikir macam-macam. Berikan yang terbaik dan tidak terbebani dengan apapun," Praveen menimpali.
Pasangan Indonesia berikutnya yang melaju ke babak kedua adalah Edi Subaktiar/Gloria Emanuelle Widjaja. Peringkat 20 dunia itu juga relatif tanpa banyak kesulitan menaklukkan lawannya yang berasal dari Yordania, Mohd Naser Mansour Nayef/Mazahreh Leina Fehmi, dengan skor 21-14, 21-9.
Di babak kedua, Edi/Gloria akan menghadapi Ko Sung Hyun/Kim Ha Na. Pada pertemuan terakhir dengan pasangan Korea Selatan itu di Singapura Open 2016 lalu, Edi/Gloria takluk 21-18, 21-15.
Dengan hasil itu, Edi/Gloria pun menambah buruk rekor pertemuan dengan Ko/Kim, dimana mereka belum pernah menang dalam empat pertemuan.
"Kami mau bermain maksimal dan mati-matian (lawan Ko/Kim). Terpenting kami percaya sama diri kami sendiri," ujar Edi.
"Besok kami harus lebih bagus pertahanannya dan berani adu bermain di depan net. Karena waktu Singapura Open, kami kalah karena terkena terus dengan serangan mereka. Dan saya depannya harus lebih berani lagi," tambah Gloria.
Sementara itu, satu lagi wakil Indonesia yang lolos adalah Ronald Alexander/Melati Daeva Oktavitanti. Pasangan ini menyingkirkan wakil Hongkong lainnya, Law Cheuk Him/Yuen Sin Ying, 21-18, 22-20.
Di lain pihak, wakil Indonesia keempat yang tampil di ajang ini, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir, mendapat bye di babak pertama. Mereka baru akan turun di babak kedua melawan Xu Chen/Ma Jin (Cina). (PBSI)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka