Bupati Subang Ojang Suhandi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dua mobil pribadi milik Bupati Subang Ojang Suhandi pada Kamis (28/4/2016). Dua mobil yang diamankan yaitu mobil hitam merek Toyota Vellfire nomor polisi T 1978 dan mobil sport warna kuning merek Jeep nomor polisi T50 KR. Kini, mobil mewah itu sudah berada di tempat parkir gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"(Dua buah mobil itu) sitaan gratifikasi Bupati Subang, OJH," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Nadriati Iskak.
Kasus gratifikasi yang dimaksud ialah dalam perkara dugaan suap penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang tahun 2014.
KPK masih mendalami kasus yang diduga melibatkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Antara lain mendalami lewat keterangan Ojang yang kini sudah jadi tersangka.
KPK juga memeriksa Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devianti Rochaeni, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar Fahri Nurmallo, dan istri terdakwa Jajang Abdul Holik: Lenih Marliani.
Ojang ditetapkan menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Senin (11/4/2016) siang. Dia ditangkap KPK di Subang. KPK juga menetapkan empat orang lainnya menjadi tersangka yaitu Jajang. Jajang merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang jajaran 2014. Kemudian, Lenih, Devianti, dan Fahri Nurmallo.
Ojang, Lenih, dan Jajang diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara Devianti dan Fahri diduga sebagai penerima suap.
Uang senilai Rp913 juta yang telah disita KPK dari ruang kerja Devianti dan mobil yang diberikan kepada Ojang diduga untuk memuluskan penyelesaian perkara yang saat ini sudah masuk tahap penuntutan dengan terdakwa Jajang.
"(Dua buah mobil itu) sitaan gratifikasi Bupati Subang, OJH," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Nadriati Iskak.
Kasus gratifikasi yang dimaksud ialah dalam perkara dugaan suap penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang tahun 2014.
KPK masih mendalami kasus yang diduga melibatkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Antara lain mendalami lewat keterangan Ojang yang kini sudah jadi tersangka.
KPK juga memeriksa Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devianti Rochaeni, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar Fahri Nurmallo, dan istri terdakwa Jajang Abdul Holik: Lenih Marliani.
Ojang ditetapkan menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Senin (11/4/2016) siang. Dia ditangkap KPK di Subang. KPK juga menetapkan empat orang lainnya menjadi tersangka yaitu Jajang. Jajang merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang jajaran 2014. Kemudian, Lenih, Devianti, dan Fahri Nurmallo.
Ojang, Lenih, dan Jajang diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara Devianti dan Fahri diduga sebagai penerima suap.
Uang senilai Rp913 juta yang telah disita KPK dari ruang kerja Devianti dan mobil yang diberikan kepada Ojang diduga untuk memuluskan penyelesaian perkara yang saat ini sudah masuk tahap penuntutan dengan terdakwa Jajang.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru