Suara.com - Setelah gagal mediasi dengan DPP Partai Keadilan Sejahtera, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini menyusul keputusan Presiden PKS Sohibul Iman memecat Fahri sebagai kader PKS dan otomatis dari keanggotaan di DPR.
"Kita lanjut saja kepada persidangan, kan ke persidangan juga menurut saya merupakan mekanisme hukum yang lebih memberikan kepastian dan tidak delay nantinya, karena kita dituntut untuk hadir dalam setiap persidangan, khususnya para lawyer, karena bisa diwakili oleh para lawyer," kata Fahri di gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Senin (9/5/2016).
"Edaran Mahkamah Agung, persidangan para pihak atau prinsipalnya tidak harus hadir, jadi mulai besok meskipun saya akan berusaha untuk hadir sendiri, tapi lawyer juga bisa mewakili dalam persidangan itu," Fahri menambahkan.
Fahri mengaku kecewa dengan DPP PKS yang tidak bisa datang dalam mediasi tahap satu dan dua, hari ini. Padahal, kata Fahri, dirinya sampai menunda kunjungan ke daerah pemilihan karena harus menghadiri mediasi.
"Oleh karena itu saya agak menyesalkan juga dari teman-teman itu, saya sendiri mendelay kunjungan ke dapil, juga pada pertemuan yang pertama lalu, karena kita semua punya dapil," tutur Fahri.
Menurut Fahri, sesibuk-sibuknya Sohibul Iman seharusnya tetap bisa menghadiri mediasi.
"Saya mengusulkan ini kepada Pak Sohibul Iman, sibuk banget, padahal urusan partai ini kan sangat banyak ditunggu oleh kader juga. Kalau saya terus terang dari awal tidak setuju Pak Sohibul Iman merangkap jabatan," kata Fahri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan