Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Suara.com/Bowo Raharjo)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melaporkan tiga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan itu disampaikan melalui Pimpinan DPR, sesuai dengan UU MD3, yang mana anggota DPR tidak bisa melaporkan anggota DPR kecuali lewat pimpinan DPR.
"Saya mengadukan tiga orang anggota DPR, Sohibul Iman, Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid," kata Fahri di DPR, Jumat (29/4/2016).
Laporan ini didasari karena tiga orang Anggota Majelis Takhim PKS (Majelis Kehormatan Partai) ini melakukan persidangan partai tanpa legalitas dari Pemerintah, dalam hal ini keabsahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian, Fahri melaporkan karena teradu, Sohibul Iman, yang merupakan Presiden PKS, melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya.
"Saya disebut melakukan pelanggaran etika ringan di MKD, padahal sama sekali saya tidak pernah bersidang dan mendapatkan keputusan tersebut," tutur Fahri.
Dalam laporannya, Fahri menyertakan 11 lembar bukti penguat laporannya yang berisikan dokumen dari website resmi PKS tentang pemecatannya. Dia pun berharap, laporannya ini bisa diproses MKD, meskipun laporannya dilakukan saat masa reses terjadi.
Fahri berharap Surahman Hidayat dinonaktifkan sementara supaya tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini. Surahman sendiri merupakan Ketua MKD.
"Kalau ketua MKD-nya dilaporkan, maka akan dinonaktifkan dan diambil alih oleh salah satu pimpinan yang ada," ujar Fahri.
Komentar
Berita Terkait
-
Lolos dari Sanksi Kode Etik, Adies Kadir Dapat Peringatan Keras dari MKD Sebelum Kembali Ngantor
-
Ahmad Sahroni Dihukum 6 Bulan Nonaktif dari DPR, Pernyataannya Dianggap Tak Bijak
-
Nafa Urbach Tetap Dihukum MKD, Dianggap Kurang Peka Jadi Wakil Rakyat
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu