Suara.com - Tim Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian bandwidth internet PT Telkom Indonesia dengan akses dan peruhahan jaringan milik Telkom secara ilegal.
Dalam kasus ini, sembilan tersangka yang berinisial RH, AK, KA, YP, EJ, AB, AFW AB dan SPB telah ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda.
"Dalam waktu 21 hari kita bisa menangkap 9 tersangka. 4 tersangka ditangkap di Bandung, 4 di Medan dan 1 tersangka ditangkap di Tangerang Selatan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono kepada wartawan, Senin (9/5/2016).
Menurutnya empat dari sembilan tersangka merupakan karyawan kontrak PT Telkom. Mujiono juga menjelaskan peran dari empat karyawan tersebut. Mereka mengatur perubahan layanan internet PT Telkom dengan cara meng-upgrade kecepatan internet sesuai perintah dari para tersangka lainnya.
"Mereka melakukan perubahan terhadap jaringan atas permintaan kelima orang ini," katanya.
Dikatakan Mujiono jika para tersangka menawarkan kepada pelanggan terkait pemasangan instalasi bandwitdh internet PT Telkom dengan harga murah. Kesembilan tersangka mendapatkan keuntungan hingga merugikan PT Telkom yang mencapai belasan miliar rupiah.
"Mereka menerima uang dari pelanggan untuk kepentingan pribadi. Pihak telkom dirugikan sebesar Rp15 miliar," kata dia
Mujiono juga menjelaskan peran lima tersangka lainnya. Mereka bertugas menawarkan iklan layanan untuk mengupgrade kecepatan jaringan internet milik Telkom kepada masyarakat melalui media sosial.
"Mereka menghubungi pihak pelanggan, bahwa usahanya legal," kata dia.
Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan para tersangka. Yakni enam unit laptop, tiga unit CPU, 11 buah telepon genggam, satu buah modem, satu buah flasdisk. Kemudian polisi juga telah menyita sembilan buah KTP, 12 buku rekening BCA atas nama KA, 27 kartu ATM, 1 bundel dokumen, 3 kartu ID Telkom akses, satu kartu outsourcing Telkom dan buku agenda pembukuan uang masuk dan keluar.
Atas perbuatannya itu, sembilan tersangka dikenakan pasal 362 KUHP Jo Pasal 30, 32, UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 85 UU RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana Jo Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah