Menkum HAM Yasona H. Laoly [Antara/Andika Wahyu]
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly ikut mengomentari maraknya aksi penangkapan yang dilakukan aparat keamanan terhadap warga yang mengenakan simbol palu arit atau simbol yang identik dengan Partai Komunis Indonesia.
Yasona mengatakan penggunaan atribut PKI jelas-jelas dilarang di Indonesia. Hal itu sesuai dengan keputusan TAP MPRS XXV/1966 tentang Pelarangan PKI.
"Itu sudah keputusan MPR. Secara ideologis itu tidak boleh lagi ada di Indonesia," kata Yasona di kantor Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Yasona mengatakan penggunaan atribut PKI jelas-jelas dilarang di Indonesia. Hal itu sesuai dengan keputusan TAP MPRS XXV/1966 tentang Pelarangan PKI.
"Itu sudah keputusan MPR. Secara ideologis itu tidak boleh lagi ada di Indonesia," kata Yasona di kantor Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
"Jadi tidak bisa itu, secara ideologi sudah selesai," Yasona menambahkan.
Seperti diketahui, pada Selasa (3/5/2016) di Tanjung Riau, Sekupang, Batam, seorang warga mengenakan kaos merah dengan simbol palu arit ditangkap. Lalu, pada Minggu (8/5/2016) aparat gabungan Polda Metro Jaya dan Intelgab Kodam Jaya menangkap pemilik toko di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penjual kaus berinisial MI dibawa ke kantor polisi lantaran menjual kaos bergambar palu arit. Sehari kemudian, Senin (9/5/2016), dua pemuda di Lampung berinisial UR dan RD juga ditangkap aparat TNI karena memakai kaos bersimbol PKI. Bahkan, yang terjadi di Bantul lebih menarik lagi, aparat gabungan Polres Bantul dan Intelgab Kodam Jaya mengamankan seekor ikan jenis louhan yang memiliki corak mirip logo palu arit.
Seperti diketahui, pada Selasa (3/5/2016) di Tanjung Riau, Sekupang, Batam, seorang warga mengenakan kaos merah dengan simbol palu arit ditangkap. Lalu, pada Minggu (8/5/2016) aparat gabungan Polda Metro Jaya dan Intelgab Kodam Jaya menangkap pemilik toko di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penjual kaus berinisial MI dibawa ke kantor polisi lantaran menjual kaos bergambar palu arit. Sehari kemudian, Senin (9/5/2016), dua pemuda di Lampung berinisial UR dan RD juga ditangkap aparat TNI karena memakai kaos bersimbol PKI. Bahkan, yang terjadi di Bantul lebih menarik lagi, aparat gabungan Polres Bantul dan Intelgab Kodam Jaya mengamankan seekor ikan jenis louhan yang memiliki corak mirip logo palu arit.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka