Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga kini belum bisa menyimpulkan apakah berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin sudah bisa dinyatakan lengkap atau P21 pasca penyidik Polda Metro Jaya telah kembali menyerahkan berkas yang telah menyeret Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
Pasalnya, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo berkas tersebut masih diteliti oleh tim Jaksa.
"Tim peneliti masih sedang bekerja melakukan penelitian Kita tunggu kita beri waktu kita hormati tim penelitian," kata Waluyo saat dihubungi, Jumat (13/5/2016).
Waluyo juga mengaku tidak bisa berandai-andai mengenai kapan berkas Jessica bisa dinyatakan lengkap agar secepatnya disidangkan di pengadilan sebelum masa penahanan Jessica yang akan berakhir, 28 April 2016 mendatang.
"Kita tunggu aja lah, Kita tidak bisa mengandai andai kalau memang faktanya cukup ya kita P21, kalau faktanya belum cukup ya apa boleh," katanya.
Waluyo juga membantah tudingan jika pihaknya sengaja memperlambat proses pelengkapan berkas Jessica. Menurutnya jaksa harus cermat dalam meneliti berkas perkara yang telah dilimpahkan pihak kepolisian.
Hal itu dilakukan agar konstruksi hukum unsur tindak pindana yang disertakan di berkas perkara bisa dipertanggungjawabkan saat dinaikan ke meja persidangan.
"Apakah sudah memenuhi alat bukti atau belum. Kan beban pembuktian ada di jaksa, ya kalau seandainya alat buktinya kurang nanti jaksa dianggapnya bodoh, nggak profesional bagaimana?" kata dia.
"Beban pembuktian dominis linis ada di jaksa tidak bisa diganggu gugat. Kalau seandainya kita limpahkan aja di sidang, kan beban pembuktian ada di jaksa, bagaimana nanti," Waluyo menambahkan.
Berkas kasus Jessica ini telah tiga kali ditolak Kejaksaan. Penyidik juga telah melimpahkan lagi berkas tersebut ke jaksa, Senin (9/4/2016) kemarin. Dalam pelimpahan berkas tersebut, penyidik telah menambah keterangan ahli toksiologi berdasarkan petunjuk yang sebelumnya diberikan kejaksaan.
Masa penahanan Jessica sendiri akan berakhir 28 Mei 2016 mendatang. Total masa penahanan Jessica sebanyak 120 hari setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan Jessica pada tanggal 30 Januari 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat