Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga kini belum bisa menyimpulkan apakah berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin sudah bisa dinyatakan lengkap atau P21 pasca penyidik Polda Metro Jaya telah kembali menyerahkan berkas yang telah menyeret Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
Pasalnya, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo berkas tersebut masih diteliti oleh tim Jaksa.
"Tim peneliti masih sedang bekerja melakukan penelitian Kita tunggu kita beri waktu kita hormati tim penelitian," kata Waluyo saat dihubungi, Jumat (13/5/2016).
Waluyo juga mengaku tidak bisa berandai-andai mengenai kapan berkas Jessica bisa dinyatakan lengkap agar secepatnya disidangkan di pengadilan sebelum masa penahanan Jessica yang akan berakhir, 28 April 2016 mendatang.
"Kita tunggu aja lah, Kita tidak bisa mengandai andai kalau memang faktanya cukup ya kita P21, kalau faktanya belum cukup ya apa boleh," katanya.
Waluyo juga membantah tudingan jika pihaknya sengaja memperlambat proses pelengkapan berkas Jessica. Menurutnya jaksa harus cermat dalam meneliti berkas perkara yang telah dilimpahkan pihak kepolisian.
Hal itu dilakukan agar konstruksi hukum unsur tindak pindana yang disertakan di berkas perkara bisa dipertanggungjawabkan saat dinaikan ke meja persidangan.
"Apakah sudah memenuhi alat bukti atau belum. Kan beban pembuktian ada di jaksa, ya kalau seandainya alat buktinya kurang nanti jaksa dianggapnya bodoh, nggak profesional bagaimana?" kata dia.
"Beban pembuktian dominis linis ada di jaksa tidak bisa diganggu gugat. Kalau seandainya kita limpahkan aja di sidang, kan beban pembuktian ada di jaksa, bagaimana nanti," Waluyo menambahkan.
Berkas kasus Jessica ini telah tiga kali ditolak Kejaksaan. Penyidik juga telah melimpahkan lagi berkas tersebut ke jaksa, Senin (9/4/2016) kemarin. Dalam pelimpahan berkas tersebut, penyidik telah menambah keterangan ahli toksiologi berdasarkan petunjuk yang sebelumnya diberikan kejaksaan.
Masa penahanan Jessica sendiri akan berakhir 28 Mei 2016 mendatang. Total masa penahanan Jessica sebanyak 120 hari setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan Jessica pada tanggal 30 Januari 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan