Suara.com - DPRD DKI Jakarta Akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dimintai keterangannya terkait adanya penambahan kontribusi untuk para pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
Anggota Komisi Pembangunan DPRD DKI, Prabowo Soenirman mempertanyakan dasar hukum terkait kebijakan Ahok yang telah mengeluarkan kewajiban tambahan bagi pengembang.
"DPRD DKI berencana memanggil Pak Ahok dan Pemprov DKI soal kewajiban tambahan pengembang reklamasi dan dasar hukum yang digunakan. Setahu saya aturannya ada di Raperda yang batal dibahas," kata Prabowo ketika dihubungi, Senin (16/5/2016).
Prabowo menilai jika Ahok telah menyalahi aturan perundang-undangan dengan meminta para pengembang untuk memenuhi kewajiban kontribusi tambahan.
"Aturan soal penyerahan tambahan kontribusi dihitung sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual (saleable area) ada di Raperda tersebut. Saya jadi bingung Pak Ahok pakai beleid yang mana?" bebernya.
Menurut Prabowo, jika aturan penambahan kontribusi pengembang reklamasi yang dikeluarkan harus mengacu kepada peraturan perundang-udangan yang berlaku.
"Untuk hal teknis harus ada acuan aturan. Apakah Perda, Undang-Undang, atau Peraturan Pemerintah, dan nggak bisa sembarangan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menyita beberapa dokumen saat menggeladah ruang kerja Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Salah satu dokumen yang disita KPK dikabarkan berupa laporan aliran dana yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Aliran dana dalam dokumen tersebut diduga salah satunya untuk membiayai proses penggusuran di kawasan lokalisasi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam kasus dugaan korupsi reklamasi, KPK baru menetapkan Ariesman, staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro dan mantan Komisi D DPRI M Sanusi. KPK juga telah memeriksa Ahok sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi reklamasi.
Pemeriksaan orang nomor satu di Ibu Kota itu dilakukan untuk menelusuri sejumlah izin reklamasi yang telah dikeluarkan Ahok kepada pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?