Suara.com - DPRD DKI Jakarta Akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dimintai keterangannya terkait adanya penambahan kontribusi untuk para pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
Anggota Komisi Pembangunan DPRD DKI, Prabowo Soenirman mempertanyakan dasar hukum terkait kebijakan Ahok yang telah mengeluarkan kewajiban tambahan bagi pengembang.
"DPRD DKI berencana memanggil Pak Ahok dan Pemprov DKI soal kewajiban tambahan pengembang reklamasi dan dasar hukum yang digunakan. Setahu saya aturannya ada di Raperda yang batal dibahas," kata Prabowo ketika dihubungi, Senin (16/5/2016).
Prabowo menilai jika Ahok telah menyalahi aturan perundang-undangan dengan meminta para pengembang untuk memenuhi kewajiban kontribusi tambahan.
"Aturan soal penyerahan tambahan kontribusi dihitung sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual (saleable area) ada di Raperda tersebut. Saya jadi bingung Pak Ahok pakai beleid yang mana?" bebernya.
Menurut Prabowo, jika aturan penambahan kontribusi pengembang reklamasi yang dikeluarkan harus mengacu kepada peraturan perundang-udangan yang berlaku.
"Untuk hal teknis harus ada acuan aturan. Apakah Perda, Undang-Undang, atau Peraturan Pemerintah, dan nggak bisa sembarangan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menyita beberapa dokumen saat menggeladah ruang kerja Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Salah satu dokumen yang disita KPK dikabarkan berupa laporan aliran dana yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Aliran dana dalam dokumen tersebut diduga salah satunya untuk membiayai proses penggusuran di kawasan lokalisasi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam kasus dugaan korupsi reklamasi, KPK baru menetapkan Ariesman, staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro dan mantan Komisi D DPRI M Sanusi. KPK juga telah memeriksa Ahok sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi reklamasi.
Pemeriksaan orang nomor satu di Ibu Kota itu dilakukan untuk menelusuri sejumlah izin reklamasi yang telah dikeluarkan Ahok kepada pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda