Suara.com - DPRD DKI Jakarta Akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dimintai keterangannya terkait adanya penambahan kontribusi untuk para pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
Anggota Komisi Pembangunan DPRD DKI, Prabowo Soenirman mempertanyakan dasar hukum terkait kebijakan Ahok yang telah mengeluarkan kewajiban tambahan bagi pengembang.
"DPRD DKI berencana memanggil Pak Ahok dan Pemprov DKI soal kewajiban tambahan pengembang reklamasi dan dasar hukum yang digunakan. Setahu saya aturannya ada di Raperda yang batal dibahas," kata Prabowo ketika dihubungi, Senin (16/5/2016).
Prabowo menilai jika Ahok telah menyalahi aturan perundang-undangan dengan meminta para pengembang untuk memenuhi kewajiban kontribusi tambahan.
"Aturan soal penyerahan tambahan kontribusi dihitung sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual (saleable area) ada di Raperda tersebut. Saya jadi bingung Pak Ahok pakai beleid yang mana?" bebernya.
Menurut Prabowo, jika aturan penambahan kontribusi pengembang reklamasi yang dikeluarkan harus mengacu kepada peraturan perundang-udangan yang berlaku.
"Untuk hal teknis harus ada acuan aturan. Apakah Perda, Undang-Undang, atau Peraturan Pemerintah, dan nggak bisa sembarangan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menyita beberapa dokumen saat menggeladah ruang kerja Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Salah satu dokumen yang disita KPK dikabarkan berupa laporan aliran dana yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Aliran dana dalam dokumen tersebut diduga salah satunya untuk membiayai proses penggusuran di kawasan lokalisasi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam kasus dugaan korupsi reklamasi, KPK baru menetapkan Ariesman, staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro dan mantan Komisi D DPRI M Sanusi. KPK juga telah memeriksa Ahok sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi reklamasi.
Pemeriksaan orang nomor satu di Ibu Kota itu dilakukan untuk menelusuri sejumlah izin reklamasi yang telah dikeluarkan Ahok kepada pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP