Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (12/5/2016) memvonis sopir Transjakarta, Bima Pringggas Suara 2,5 tahun. Bima menambrak seorang pengendara sepeda motor yang masuk Busway di kawasan Jakarta Kota pada November 2015 lalu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai seharusnya pengadilan tidak menjatuhkan vonis terhadap Bima. Sebab Ahok menganggap jika pengendara tersebut yang salah lantaran masuk ke jalur khusus Busway.
"Nah itu juga satu persoalan, sebenarnya juga waktu membuat UU lau lintas yang keluar tahun 2009, menurut saya itu ada satu hal yang kita lupakan, itu saya maklum. Karena Transjakarta kan barang baru harusnya kalau udah didedikasikan khusus, yang masuk yang salah," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/5/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menganalogikan tugas sopir Transjakarta sama halnya dengan masinis kereta api. Dia senidir menyalahi apabila pengguna kendaraan pribadi masuk ke busway.
"Saya tanya kalau kamu di tabrak kereta api masinisnya dipindana nggak? Karena ada UU yang mengatur, karena ini didedikasikan khusus siapa pun yang masuk kedalam yang ketabrak, yang ke dalam yang salah," katanya.
"Siapa pun yang masuk ke jalur busway ketabrak, itu supirnya tidak salah," Ahok menambahkan.
Terkait putusan tersebut, Ahok meminta kepada Bima agar mengajukan banding ke Mahkamah Agung terkait vonis yang telah dijatuhkan kepada dirinya. Dia juga berharap Hakim MA bisa mempertimbangkan upaya hukum yang dilakukan Bima selaku terpidana kasus penambrakan di busway.
"Saya kira ini harusnya hakim yang harus bisa membuat sebuah prosedur hukum di MA. Nah kita harap sedang ajukan ke MA, naik banding, mudah-mudahan hakim MA bisa mengerti. Saya kira itu aja," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka