Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (12/5/2016) memvonis sopir Transjakarta, Bima Pringggas Suara 2,5 tahun. Bima menambrak seorang pengendara sepeda motor yang masuk Busway di kawasan Jakarta Kota pada November 2015 lalu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai seharusnya pengadilan tidak menjatuhkan vonis terhadap Bima. Sebab Ahok menganggap jika pengendara tersebut yang salah lantaran masuk ke jalur khusus Busway.
"Nah itu juga satu persoalan, sebenarnya juga waktu membuat UU lau lintas yang keluar tahun 2009, menurut saya itu ada satu hal yang kita lupakan, itu saya maklum. Karena Transjakarta kan barang baru harusnya kalau udah didedikasikan khusus, yang masuk yang salah," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/5/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menganalogikan tugas sopir Transjakarta sama halnya dengan masinis kereta api. Dia senidir menyalahi apabila pengguna kendaraan pribadi masuk ke busway.
"Saya tanya kalau kamu di tabrak kereta api masinisnya dipindana nggak? Karena ada UU yang mengatur, karena ini didedikasikan khusus siapa pun yang masuk kedalam yang ketabrak, yang ke dalam yang salah," katanya.
"Siapa pun yang masuk ke jalur busway ketabrak, itu supirnya tidak salah," Ahok menambahkan.
Terkait putusan tersebut, Ahok meminta kepada Bima agar mengajukan banding ke Mahkamah Agung terkait vonis yang telah dijatuhkan kepada dirinya. Dia juga berharap Hakim MA bisa mempertimbangkan upaya hukum yang dilakukan Bima selaku terpidana kasus penambrakan di busway.
"Saya kira ini harusnya hakim yang harus bisa membuat sebuah prosedur hukum di MA. Nah kita harap sedang ajukan ke MA, naik banding, mudah-mudahan hakim MA bisa mengerti. Saya kira itu aja," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan