Suara.com - Setelah kabur selama 1,5 bulan, satu tersangka pemerkosa dan pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyerahkan diri. Tersangka berinisial Jf (13),
"Tersangka pelaku ini statusnya masih bawah umur, dia menyerahkan diri setelah 1,5 bulan bersembunyi di dalam hutan kawasan TNKS. Dia menyerahkan diri dengan diantar oleh orangtuanya ke Polsek Padang Ulak Tanding pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016, sekitar pukul 07.30 WIB," kata Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto dalam jumpa pers di halaman mapolres setempat, Selasa (17/5/2016).
Tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Rejanglebong, karena di daerah itu tidak ada tempat penitipan anak yang bermasalah dengan hukum.
Selama ini, Jf mengaku melarikan diri ke dalam hutan setelah mengetahui rekan-rekannya ditangkap petugas. Di dalam hutan Jf hanya makan umbut tanaman dan berpindah-pindah.
Setelah tidak tahan dengan kondisi itu, kemudian dia pulang ke desanya di Dusun IV Desa Kasie Kasubun. Selanjutnya, diantar orangtuanya dan perangkat desa ke kantor Polsek Padang Ulak Tanding.
Sedangkan untuk satu tersangka lainnya, Fr, masih buron.
Sebelumnya, 12 tersangka lainnya yang sudah diamankan petugas.
Tujuh di antaranya sudah divonis majelis hakim PN Curup hukuman 10 tahun penjara ditambah enam bulan mengikuti pelatihan kerja. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'
-
Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!