Suara.com - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali bersama Kepolisian setempat akhirnya menangkap Raja Denpasar Anak Agung Alit Samirasa, terpidana 2,5 tahun penjara di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Jumat (20/5/2016). Anak Agung Alit ditangakap setelah buron selama satu tahun.
"Kami melakukan penangkap terpidana di Bandara Ngurah Rai Bali dini hari tadi, karena sempat menjadi buronan. Saat ditangkap terpidana sangat kooperatif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Imanuel Zabua saat ditemui di Denpasar.
Terpidana ditahan saat turun dari pesawat jurusan Jakarta-Bali dan kemudian diangkut dengan mobil petugas untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Imanuel Zabua menjelaskan, penangkapan karena melakukan penipuan jual beli tanah senilai Rp7,5 miliar yang merugikan korbannya Lely. Namun, surat-surat dan tanah yang dijanjikan tidak ada atau fiktif.
Kemudian, Alit Samirasa yang dihukum selama 2,5 tahun penjara, yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung. Namun, terpidana sempat buron selama setahun, sehingga dilakukan penangkapan tim Kejaksaan Negeri Denpasar.
Pihaknya menjelaskan, saat ini terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasusnya itu. Namun, Kejaksaan Negeri Denpasar memastikan proses tersebut tidak mengganggu proses penahanan Raja Denpasar itu.
"Saat ini terpidana sedang menjalani penahan dan kita tunggu saja nanti proses PK itu," ujar Zebua. (Antara)
Berita Terkait
-
Terbongkar! Rahasia Cairan Black Dollar WNA Liberia yang Kuras Rp1,6 Miliar: Cuma Air Detergen
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
-
Bareskrim Periksa 3 Tersangka Kasus Penipuan PT DSI, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun
-
Klarifikasi Melki Bajaj Soal Dugaan Investasi Bodong: Bukan Pengelola, Hanya Model Iklan
-
Melki Bajaj Diduga Terseret Kasus Investasi Bodong, Pengacara Korban Minta Segera Klarifikasi
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi