- Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka dugaan penipuan investasi PT DSI senilai Rp2,4 triliun pada Senin, 9 Februari 2026.
- Modus penipuan melibatkan proyek fiktif menggunakan data peminjam yang sudah ada untuk menarik dana investor.
- Penyidik telah memblokir 63 rekening serta menyita uang tunai Rp4 miliar dari total kerugian 15 ribu korban.
Suara.com - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan penipuan atau fraud investasi yang melibatkan PT DSI dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/2/2026) hari ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan penyidik kepada tersangka sejak Kamis (5/2/2026) lalu.
"Jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026," ujar Ade Safri kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Ade Safri mengungkap, ketiga tersangka yang akan diperiksa masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI; MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI yang juga menjabat Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional serta PT Duo Properti Lestari; serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka.
Ade Safri menjelaskan, modus penipuan dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dicatut dan ditampilkan seolah-olah merupakan proyek baru untuk menarik dana dari investor.
Akibat praktik tersebut, tercatat sekitar 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018 hingga 2025.
Bareskrim juga telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, serta menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Baca Juga: Fakta Miris TPPO Kamboja: Dijebak Iklan Medsos, 249 WNI Jadi Budak Scam Online 18 Jam Sehari
Berita Terkait
-
Fakta Miris TPPO Kamboja: Dijebak Iklan Medsos, 249 WNI Jadi Budak Scam Online 18 Jam Sehari
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT