- Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka dugaan penipuan investasi PT DSI senilai Rp2,4 triliun pada Senin, 9 Februari 2026.
- Modus penipuan melibatkan proyek fiktif menggunakan data peminjam yang sudah ada untuk menarik dana investor.
- Penyidik telah memblokir 63 rekening serta menyita uang tunai Rp4 miliar dari total kerugian 15 ribu korban.
Suara.com - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan penipuan atau fraud investasi yang melibatkan PT DSI dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/2/2026) hari ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan penyidik kepada tersangka sejak Kamis (5/2/2026) lalu.
"Jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026," ujar Ade Safri kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Ade Safri mengungkap, ketiga tersangka yang akan diperiksa masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI; MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI yang juga menjabat Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional serta PT Duo Properti Lestari; serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka.
Ade Safri menjelaskan, modus penipuan dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dicatut dan ditampilkan seolah-olah merupakan proyek baru untuk menarik dana dari investor.
Akibat praktik tersebut, tercatat sekitar 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018 hingga 2025.
Bareskrim juga telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, serta menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Baca Juga: Fakta Miris TPPO Kamboja: Dijebak Iklan Medsos, 249 WNI Jadi Budak Scam Online 18 Jam Sehari
Berita Terkait
-
Fakta Miris TPPO Kamboja: Dijebak Iklan Medsos, 249 WNI Jadi Budak Scam Online 18 Jam Sehari
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Kasus Lupus di Jakarta Terus Naik, DKI Fokus Skrining Perempuan Usia 18 Tahun
-
Waka Komisi X DPR Desak Hapus Kastanisasi Guru, Minta Seluruh Honorer Diangkat Jadi PNS
-
Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Bebas dari Penjara Lebih Awal
-
Ruang Publik Masih Sulit Diakses Sebagian Warga, Peneliti Dorong Kota Lebih Inklusif
-
Kemendagri Gandeng KPK dan Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Antikorupsi
-
Sok Jago Hadang Ambulans di Depok, Pria Ini Langsung Ciut Saat Diciduk Polisi
-
Donald Trump Kesal Mahalnya Tiket Piala Dunia 2026: Saya Nggak Mau Beli
-
Langsung Kena Kritik, CFD Rasuna Said Bakal Diberlakukan dengan Penyesuaian Jam
-
Krisis Energi Global Mulai Hantam Industri AMDK, Apa Dampaknya Bagi Konsumen?
-
Sampah Pasar Bisa Jadi Pupuk Cuma 2 Jam, Jakarta Uji Teknologi Baru di Kramat Jati