Suara.com - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang juga merupakan tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, mengaku alasan pihaknya tidak menggugat PT Kapuk Naga Indah yang menjadi pengembang pulau C dan D ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, karena terkendala batasan waktu yang ditentukan untuk mengajukan gugatan. Menurutnya aturan di undang-undang hanya diberikan selama 90 hari sejak surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait izin reklamasi Teluk Jakarta.
"Kalau Pulau C dan D SK kan di 2012, kalau kita menggugat SK-nya itu sudah tidak mungkin kan sudah lewat waktu karena hanya diberikan 90 hari sejak SK itu keluar," kata Tigor usai menggelar jumpa pers bertema Selamatkan Teluk Jakarta di kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).
Namun demikian, pihaknya bakal melakukan gugatan ke pengadilan negeri dengan alasan kerusakan lingkungan yang diakibatkan adanya pembangunan pulau C dan D yang digarap anak perusahaan Agung Sedayu Group.
"Cara apa yang akan kami lakukan kalau pulau C dan D? Yang bisa dilakukan adalah menggungat ke pengadilan negeri dengan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pembangunan pulau C dan pulau D," kata dia.
Dikatakan Tigor, gugatan itu akan diajukan yakni agar pemerintah dan pengembang bisa memperbaiki adanya kerusakan lingkungan akibat dapat pembuatan pulau buatan tersebut.
"Itu kita ajukan pengadilan negeri, supaya PN bisa memutuskan pemerintah maupun pengembang bisa memulihkan yang diakibatkan dari pembangunan pulau C dan pulau D," ucap Tigor.
Tigor mengatakan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup telah menyegel kedua pulau tersebut pasca pemerintah pusat telah sepakat untuk memoratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta. Upaya penyegelan tersebut, kata Tigor bentuk sanksi yang dikeluarkan pemerintah terhadap aturan yang dilanggar dan sejumlah prosedur yang belum dipenuhi pihak pengembang.
"Kemen-LHK menyebutkan bahwa di SKnya ada berbagai dampak lingkungan yang diakibatkan dari pembangunan pulau c dan d. tindakan hukumnya berupa sanksi yaitu penyegelan dan juga tindakan nya yaitu bagaimana melengkapi hal-hal yang kurang," katanya.
Namun, Tigor menilai, seharusnya pemerintah berani mengajukan gugatan kepada PT Kapuk Naga Indah yang menjadi pihak pengembang pulau C dan D. Pasalnya, dia mengatakan upaya penyegelan tersebut belum bisa memberikan kepastian dalam penyelamatan lingkungan di kawasan pesisir pantai Utara Jakarta.
"Seharusnya pemerintah bs lebih jauh lagi melakukan gugatan terhadap pengembang-pengembang itu agar memulihkan kerusakan lingkungan yang ada akibat pulau C dan D. nah itu yang harus dilakukan pemerintah tidak hanya sekedar sanksi administrasi,"
"Kalau pemerintah tdk mau melakukan itu, berdasarkan UU 31 Tahun 2008, masyraakat sipil berhak mengajukan gugatan itu ke PN," katanya.
Tigor mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan data-data terkait dugaan kerusakan lingkungan agar segera bisa menggugat PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang proyek reklamasi.
"Kita masih kaji terus. Karena ada banyak hal yang harus kami kumpulkan data-datanya sebab pulau C dan pulau D ini betul-betul seperti misteri karena sangat tertutup sekali data-datanya," kata Tigor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina