Suara.com - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang juga merupakan tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, mengaku alasan pihaknya tidak menggugat PT Kapuk Naga Indah yang menjadi pengembang pulau C dan D ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, karena terkendala batasan waktu yang ditentukan untuk mengajukan gugatan. Menurutnya aturan di undang-undang hanya diberikan selama 90 hari sejak surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait izin reklamasi Teluk Jakarta.
"Kalau Pulau C dan D SK kan di 2012, kalau kita menggugat SK-nya itu sudah tidak mungkin kan sudah lewat waktu karena hanya diberikan 90 hari sejak SK itu keluar," kata Tigor usai menggelar jumpa pers bertema Selamatkan Teluk Jakarta di kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).
Namun demikian, pihaknya bakal melakukan gugatan ke pengadilan negeri dengan alasan kerusakan lingkungan yang diakibatkan adanya pembangunan pulau C dan D yang digarap anak perusahaan Agung Sedayu Group.
"Cara apa yang akan kami lakukan kalau pulau C dan D? Yang bisa dilakukan adalah menggungat ke pengadilan negeri dengan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pembangunan pulau C dan pulau D," kata dia.
Dikatakan Tigor, gugatan itu akan diajukan yakni agar pemerintah dan pengembang bisa memperbaiki adanya kerusakan lingkungan akibat dapat pembuatan pulau buatan tersebut.
"Itu kita ajukan pengadilan negeri, supaya PN bisa memutuskan pemerintah maupun pengembang bisa memulihkan yang diakibatkan dari pembangunan pulau C dan pulau D," ucap Tigor.
Tigor mengatakan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup telah menyegel kedua pulau tersebut pasca pemerintah pusat telah sepakat untuk memoratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta. Upaya penyegelan tersebut, kata Tigor bentuk sanksi yang dikeluarkan pemerintah terhadap aturan yang dilanggar dan sejumlah prosedur yang belum dipenuhi pihak pengembang.
"Kemen-LHK menyebutkan bahwa di SKnya ada berbagai dampak lingkungan yang diakibatkan dari pembangunan pulau c dan d. tindakan hukumnya berupa sanksi yaitu penyegelan dan juga tindakan nya yaitu bagaimana melengkapi hal-hal yang kurang," katanya.
Namun, Tigor menilai, seharusnya pemerintah berani mengajukan gugatan kepada PT Kapuk Naga Indah yang menjadi pihak pengembang pulau C dan D. Pasalnya, dia mengatakan upaya penyegelan tersebut belum bisa memberikan kepastian dalam penyelamatan lingkungan di kawasan pesisir pantai Utara Jakarta.
"Seharusnya pemerintah bs lebih jauh lagi melakukan gugatan terhadap pengembang-pengembang itu agar memulihkan kerusakan lingkungan yang ada akibat pulau C dan D. nah itu yang harus dilakukan pemerintah tidak hanya sekedar sanksi administrasi,"
"Kalau pemerintah tdk mau melakukan itu, berdasarkan UU 31 Tahun 2008, masyraakat sipil berhak mengajukan gugatan itu ke PN," katanya.
Tigor mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan data-data terkait dugaan kerusakan lingkungan agar segera bisa menggugat PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang proyek reklamasi.
"Kita masih kaji terus. Karena ada banyak hal yang harus kami kumpulkan data-datanya sebab pulau C dan pulau D ini betul-betul seperti misteri karena sangat tertutup sekali data-datanya," kata Tigor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
Terkini
-
Lisa BLACKPINK Syuting di Kota Tua, Rano Karno: Bagian dari Proyek Raksasa Jakarta
-
Saat Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Siswa SD di NTT Menyerah pada Hidup Demi Buku Tulis
-
Inilah 7 Fakta Mengejutkan dari Skandal Epstein: Pulau Pedofil hingga Daftar Nama Elite Global
-
Istana Wapres IKN Rampung 100 Persen: Kemegahan Rp1,4 Triliun Berkonsep 'Huma Betang Umai'
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas
-
Jadi Saksi Dugaan Korupsi Chromebook, Jaksa Ungkap Riwayat Susy Mariana saat Persidangan
-
Siswa SD Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Rocky Gerung: Ada yang Salah Kebijakan Pemerintah
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
-
Daftar Nama Sekolah Penerima Dana Program Sekolah Gratis dari Pemprov Papua Tengah