Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan tak ada salahnya apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perjanjian kontribusi tambahan dengan pengembang menggunakan sistem diskresi.
Menurut Ahok, diskresi dimuat dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan sah dikeluarkan. Dia menyebut diskresi ini dikeluarkan karena ada kekosongan hukum.
"Di situ kami keluarkan Pergub diskresi untuk kamu bayar dalam bentuk barang salah nggak? Ya nggak dong," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Ahok juga memastikan tak ada yang salah apabila pengembang reklamasi membayar kontribusi tambahan dalam bentuk barang atau fisik ke pemprov DKI. Yang salah kata Ahok apabila pengembang membayarnya langsung ke gubernur.
"Yang salah itu kalau saya bilang 'eh bos dulu kan kamu bayar nih, karena dari Mendagri menghapus, kamu tetap bayar tapi di bawah tangan ke saya' nah itu bukan diskresi tapi gratifikasi dan pemerasan," katanya.
Menurut Ahok, kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang diusulkam pemprov DKI ke DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta semua yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat Jakarta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!
-
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut