Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan tak ada salahnya apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perjanjian kontribusi tambahan dengan pengembang menggunakan sistem diskresi.
Menurut Ahok, diskresi dimuat dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan sah dikeluarkan. Dia menyebut diskresi ini dikeluarkan karena ada kekosongan hukum.
"Di situ kami keluarkan Pergub diskresi untuk kamu bayar dalam bentuk barang salah nggak? Ya nggak dong," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Ahok juga memastikan tak ada yang salah apabila pengembang reklamasi membayar kontribusi tambahan dalam bentuk barang atau fisik ke pemprov DKI. Yang salah kata Ahok apabila pengembang membayarnya langsung ke gubernur.
"Yang salah itu kalau saya bilang 'eh bos dulu kan kamu bayar nih, karena dari Mendagri menghapus, kamu tetap bayar tapi di bawah tangan ke saya' nah itu bukan diskresi tapi gratifikasi dan pemerasan," katanya.
Menurut Ahok, kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang diusulkam pemprov DKI ke DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta semua yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat Jakarta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan