Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan tak ada salahnya apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perjanjian kontribusi tambahan dengan pengembang menggunakan sistem diskresi.
Menurut Ahok, diskresi dimuat dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan sah dikeluarkan. Dia menyebut diskresi ini dikeluarkan karena ada kekosongan hukum.
"Di situ kami keluarkan Pergub diskresi untuk kamu bayar dalam bentuk barang salah nggak? Ya nggak dong," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Ahok juga memastikan tak ada yang salah apabila pengembang reklamasi membayar kontribusi tambahan dalam bentuk barang atau fisik ke pemprov DKI. Yang salah kata Ahok apabila pengembang membayarnya langsung ke gubernur.
"Yang salah itu kalau saya bilang 'eh bos dulu kan kamu bayar nih, karena dari Mendagri menghapus, kamu tetap bayar tapi di bawah tangan ke saya' nah itu bukan diskresi tapi gratifikasi dan pemerasan," katanya.
Menurut Ahok, kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang diusulkam pemprov DKI ke DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta semua yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat Jakarta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan