Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) perlindungan anak. Hal itu disampaikan Jokowi dalam konfrensi pers usai pelantikan sejumlah Gubernur dan Wakil Gubernur di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
"Hari ini saya telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang 23/2002 tentang perlindungan anak," kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan, Perppu ini diterbitkan untuk pemberantan dan hukuman tambahan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang makin marak terjadi di beberapa daerah. Maka dari itu kasus kejahatan seksual terhadap anak yang harus dihukum dengan berat.
"Kejahatan seksual anak ini kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa anak, kejahatan yang merusak kehidupan pribadi tumbuh kembang anak. Kejahatan luar biasa ini butuh penanganan luar biasa. Ruang lingkup ini adalah pemberantan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain," ujar dia.
Jokowi menambahkan, dalam Perppu ini ditentukan pemberantan pidana berupa hukuman tambahan 1/3 ancaman pidana, kemudian ancaman hukuman mati, ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Pidana tambahan pengumuman identitas (kepada publik), kebiri kimia, dan pemasangan deteksi elektronik. Penambahan pasal itu untuk kasih ruang hakim memberi hukuman seberat-beratnya. Kami berharap hadirnya Perppu ini memberikan efek jera kepada pelaku dan menekan kejahatan seksual terhadap anak," tutur Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua