Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) perlindungan anak. Hal itu disampaikan Jokowi dalam konfrensi pers usai pelantikan sejumlah Gubernur dan Wakil Gubernur di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
"Hari ini saya telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang 23/2002 tentang perlindungan anak," kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan, Perppu ini diterbitkan untuk pemberantan dan hukuman tambahan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang makin marak terjadi di beberapa daerah. Maka dari itu kasus kejahatan seksual terhadap anak yang harus dihukum dengan berat.
"Kejahatan seksual anak ini kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa anak, kejahatan yang merusak kehidupan pribadi tumbuh kembang anak. Kejahatan luar biasa ini butuh penanganan luar biasa. Ruang lingkup ini adalah pemberantan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain," ujar dia.
Jokowi menambahkan, dalam Perppu ini ditentukan pemberantan pidana berupa hukuman tambahan 1/3 ancaman pidana, kemudian ancaman hukuman mati, ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Pidana tambahan pengumuman identitas (kepada publik), kebiri kimia, dan pemasangan deteksi elektronik. Penambahan pasal itu untuk kasih ruang hakim memberi hukuman seberat-beratnya. Kami berharap hadirnya Perppu ini memberikan efek jera kepada pelaku dan menekan kejahatan seksual terhadap anak," tutur Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan