Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) perlindungan anak. Hal itu disampaikan Jokowi dalam konfrensi pers usai pelantikan sejumlah Gubernur dan Wakil Gubernur di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
"Hari ini saya telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang 23/2002 tentang perlindungan anak," kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan, Perppu ini diterbitkan untuk pemberantan dan hukuman tambahan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang makin marak terjadi di beberapa daerah. Maka dari itu kasus kejahatan seksual terhadap anak yang harus dihukum dengan berat.
"Kejahatan seksual anak ini kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa anak, kejahatan yang merusak kehidupan pribadi tumbuh kembang anak. Kejahatan luar biasa ini butuh penanganan luar biasa. Ruang lingkup ini adalah pemberantan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain," ujar dia.
Jokowi menambahkan, dalam Perppu ini ditentukan pemberantan pidana berupa hukuman tambahan 1/3 ancaman pidana, kemudian ancaman hukuman mati, ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Pidana tambahan pengumuman identitas (kepada publik), kebiri kimia, dan pemasangan deteksi elektronik. Penambahan pasal itu untuk kasih ruang hakim memberi hukuman seberat-beratnya. Kami berharap hadirnya Perppu ini memberikan efek jera kepada pelaku dan menekan kejahatan seksual terhadap anak," tutur Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Baru Menjabat, KSP Qodari Langsung Kaji Kebijakan Impor BBM Satu Pintu, Waspadai 'Blind Spot'
-
Tangkap Delpedro Marhaen dkk, Asfinawati: Logika Sesat, Polisi Anggap Demo Perbuatan Terlarang!
-
Apakah Boleh Erick Thohir Jadi Ketum PSSI dan Menpora Sekaligus? Ini Aturannya
-
Tangis Pecah di Sertijab KSP: M. Qodari Gantikan AM Putranto, Agenda Perumahan Jadi Prioritas
-
Misteri Orang Hilang Pasca-Demo Rusuh, Eko Ditemukan Jadi Nelayan di Kalteng
-
Demo Ojol di DPR Sepi Imbas Ada Pecah Sikap soal Pemotongan Komisi
-
Terjerat Utang Pinjol, Perempuan di Depok Nekat Karang Kisah Begal hingga Bikin Geger Warga
-
Detik-detik Mencekam Evakuasi 6 Kopassus di Elelim, Diserang Massa Saat Rusuh Berdarah di Papua
-
Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Penipuan, Kasus Bermula dari Laporan Melanie Subono
-
Qodari Ungkap Perbedaan KSP Era Baru: Lebih Fokus pada Verifikasi Lapangan dan Pendekatan Holistik