Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengklarifikasi istilah peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kebiri yang marak dibicarakan di media. Menurut Saleh penggunaan istilah tersebut tidak tepat.
"Saya mau memberikan klarifikasi-klarifikasi, terutama istilah perppu kebiri, kalau di dalam undang-undang kita, perppu itu, kan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, setiap kali ada perppu, mestinya ada undang-undang yang diganti," Kata Saleh dalam diskusi bertema Yuyun, Kebiri, dan Hukuman Mati, di ruang media center, DPR, Senin (12/5/2016).
"Sekarang pertanyaannya, kok perppu kebiri? Kita kan belum punya UU kebiri, kok ada perppu kebiri? Sekarang pertanyaannya, supaya masyarakat itu tahu, undang-undang mana yang akan diganti?" Saleh menambahkan.
Saleh mengatakan sampai saat ini belum pernah melihat naskah perppu tersebut.
"Sampai hari ini saya belum membaca naskah perppu tersebut, meskipun secara informal sempat diskusi dengan menteri sosial, dengan menteri pemberdayaan perempuan dan anak, tetapi naskahnya saya belum lihat secara formal," kata Saleh.
Dia mengatakan perppu tersebut sebenarnya direncanakan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
"Nah, disini saya mau meluruskan tentang istilah perppu kebiri itu. Sebenarnya, yang sedang dibahas itu perppu tentang perlindungan anak, nomor 35 tahun 2015," kata dia.
Menurut Saleh setelah perppu diterbitkan, pemberatan hukuman yang terdapat di dalamnya akan dimasukkan ke dalam klausul UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi andaikata perppu ini lahir, maka yang ada pemberatan hukuman di dalamnya itu akan dimasukkan dalam klausul-klausul UU Nomor 35 Tahun 2015," kata Saleh.
"Mengapa istilah ini menjadi penting kita sampaikan kepada publik, karena nanti kalau perppu itu pun lahir, biasanya UU yang lama, nomor 35 itu masih diadopsi. Sebagian besar aturan-aturan yang baik di dalamnya itu masih ada di dalamnya. Mungkin ada usulan-usulan baru yang dianggap darurat sehingga menjadi penting untuk dikeluarkan undang-undang ini," Saleh menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan