Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengklarifikasi istilah peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kebiri yang marak dibicarakan di media. Menurut Saleh penggunaan istilah tersebut tidak tepat.
"Saya mau memberikan klarifikasi-klarifikasi, terutama istilah perppu kebiri, kalau di dalam undang-undang kita, perppu itu, kan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, setiap kali ada perppu, mestinya ada undang-undang yang diganti," Kata Saleh dalam diskusi bertema Yuyun, Kebiri, dan Hukuman Mati, di ruang media center, DPR, Senin (12/5/2016).
"Sekarang pertanyaannya, kok perppu kebiri? Kita kan belum punya UU kebiri, kok ada perppu kebiri? Sekarang pertanyaannya, supaya masyarakat itu tahu, undang-undang mana yang akan diganti?" Saleh menambahkan.
Saleh mengatakan sampai saat ini belum pernah melihat naskah perppu tersebut.
"Sampai hari ini saya belum membaca naskah perppu tersebut, meskipun secara informal sempat diskusi dengan menteri sosial, dengan menteri pemberdayaan perempuan dan anak, tetapi naskahnya saya belum lihat secara formal," kata Saleh.
Dia mengatakan perppu tersebut sebenarnya direncanakan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
"Nah, disini saya mau meluruskan tentang istilah perppu kebiri itu. Sebenarnya, yang sedang dibahas itu perppu tentang perlindungan anak, nomor 35 tahun 2015," kata dia.
Menurut Saleh setelah perppu diterbitkan, pemberatan hukuman yang terdapat di dalamnya akan dimasukkan ke dalam klausul UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi andaikata perppu ini lahir, maka yang ada pemberatan hukuman di dalamnya itu akan dimasukkan dalam klausul-klausul UU Nomor 35 Tahun 2015," kata Saleh.
"Mengapa istilah ini menjadi penting kita sampaikan kepada publik, karena nanti kalau perppu itu pun lahir, biasanya UU yang lama, nomor 35 itu masih diadopsi. Sebagian besar aturan-aturan yang baik di dalamnya itu masih ada di dalamnya. Mungkin ada usulan-usulan baru yang dianggap darurat sehingga menjadi penting untuk dikeluarkan undang-undang ini," Saleh menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka