Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengklarifikasi istilah peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kebiri yang marak dibicarakan di media. Menurut Saleh penggunaan istilah tersebut tidak tepat.
"Saya mau memberikan klarifikasi-klarifikasi, terutama istilah perppu kebiri, kalau di dalam undang-undang kita, perppu itu, kan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, setiap kali ada perppu, mestinya ada undang-undang yang diganti," Kata Saleh dalam diskusi bertema Yuyun, Kebiri, dan Hukuman Mati, di ruang media center, DPR, Senin (12/5/2016).
"Sekarang pertanyaannya, kok perppu kebiri? Kita kan belum punya UU kebiri, kok ada perppu kebiri? Sekarang pertanyaannya, supaya masyarakat itu tahu, undang-undang mana yang akan diganti?" Saleh menambahkan.
Saleh mengatakan sampai saat ini belum pernah melihat naskah perppu tersebut.
"Sampai hari ini saya belum membaca naskah perppu tersebut, meskipun secara informal sempat diskusi dengan menteri sosial, dengan menteri pemberdayaan perempuan dan anak, tetapi naskahnya saya belum lihat secara formal," kata Saleh.
Dia mengatakan perppu tersebut sebenarnya direncanakan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
"Nah, disini saya mau meluruskan tentang istilah perppu kebiri itu. Sebenarnya, yang sedang dibahas itu perppu tentang perlindungan anak, nomor 35 tahun 2015," kata dia.
Menurut Saleh setelah perppu diterbitkan, pemberatan hukuman yang terdapat di dalamnya akan dimasukkan ke dalam klausul UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi andaikata perppu ini lahir, maka yang ada pemberatan hukuman di dalamnya itu akan dimasukkan dalam klausul-klausul UU Nomor 35 Tahun 2015," kata Saleh.
"Mengapa istilah ini menjadi penting kita sampaikan kepada publik, karena nanti kalau perppu itu pun lahir, biasanya UU yang lama, nomor 35 itu masih diadopsi. Sebagian besar aturan-aturan yang baik di dalamnya itu masih ada di dalamnya. Mungkin ada usulan-usulan baru yang dianggap darurat sehingga menjadi penting untuk dikeluarkan undang-undang ini," Saleh menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki