Suara.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil menolak rencana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
"Hukuman kebiri bukan solusi utama untuk menangani masalah kekerasan seksual terhadap anak. Hal itu setelah kami teliti dari berbagai negara di Amerika Serikat, Eropa dan Asia kebiri itu tidak efektif dan tidak membuat efek jera yang besar," kata peneliti Institute for Criminal Justtice Reform, Erasmus A. T. Napitupulu dalam diskusi di Kafe Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).
Menurut dia hukuman kebiri bukan solusi untuk mengatasi kasus kekerasan seksual pada anak. Sebaliknya, pemerintah justru terlihat lebih fokus pada pemikiran penghukuman, bukan penanganan korban.
Erasmus mengatakan yang mengalami situasi darurat saat ini ialah anak korban kekerasan seksual, bukan pelakunya. Dengan demikian, penanganan harus difokuskan pada rehabilitasi korban.
"Keadaan darurat negeri ini adalah kondisi korban, bagaimana korban bisa dipulihkan. Hukuman berat terhadap pelaku itu tentu iya," ujar dia.
Erasmus menambahkan berdasarkan kajian ICJR dalam perbandingan hukum di sejumlah negara, hukuman kebiri ada tiga tipe, yaitu mandatory sebagai hukuman pidana yang wajib. Kemudian discretionary, yakni tergantung hakim yang sifatnya hukuman tambahan, dan voluntary, diberikan hanya bila mendapatkan kesepakatan dengan yang akan dikebiri.
"Misalnya di Australia, intinya tidak menjadikan kebiri sebagai hukuman wajib. Dan negara-negara lain bentuknya rehabilitasi. Dari hasil penelitian kami, hukuman kebiri tidak terlalu efektif. Efektifitasnya kecil sekali. Contoh dari 52 negara bagian AS, hanya sembilan negara yang gunakan hukuman kebiri. Efektifitasnya tidak sampai 10 persen. Asia hanya Korsel yang baru terapkan, India dan Indonesia baru mau menuju ke sana," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?