Suara.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil menolak rencana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
"Hukuman kebiri bukan solusi utama untuk menangani masalah kekerasan seksual terhadap anak. Hal itu setelah kami teliti dari berbagai negara di Amerika Serikat, Eropa dan Asia kebiri itu tidak efektif dan tidak membuat efek jera yang besar," kata peneliti Institute for Criminal Justtice Reform, Erasmus A. T. Napitupulu dalam diskusi di Kafe Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).
Menurut dia hukuman kebiri bukan solusi untuk mengatasi kasus kekerasan seksual pada anak. Sebaliknya, pemerintah justru terlihat lebih fokus pada pemikiran penghukuman, bukan penanganan korban.
Erasmus mengatakan yang mengalami situasi darurat saat ini ialah anak korban kekerasan seksual, bukan pelakunya. Dengan demikian, penanganan harus difokuskan pada rehabilitasi korban.
"Keadaan darurat negeri ini adalah kondisi korban, bagaimana korban bisa dipulihkan. Hukuman berat terhadap pelaku itu tentu iya," ujar dia.
Erasmus menambahkan berdasarkan kajian ICJR dalam perbandingan hukum di sejumlah negara, hukuman kebiri ada tiga tipe, yaitu mandatory sebagai hukuman pidana yang wajib. Kemudian discretionary, yakni tergantung hakim yang sifatnya hukuman tambahan, dan voluntary, diberikan hanya bila mendapatkan kesepakatan dengan yang akan dikebiri.
"Misalnya di Australia, intinya tidak menjadikan kebiri sebagai hukuman wajib. Dan negara-negara lain bentuknya rehabilitasi. Dari hasil penelitian kami, hukuman kebiri tidak terlalu efektif. Efektifitasnya kecil sekali. Contoh dari 52 negara bagian AS, hanya sembilan negara yang gunakan hukuman kebiri. Efektifitasnya tidak sampai 10 persen. Asia hanya Korsel yang baru terapkan, India dan Indonesia baru mau menuju ke sana," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan