Suara.com - Presiden Joko Widodo perlu mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengkebiri pelaku kejahatan seksual pada perempuan dan anak. Jokowi perlu cek ulang Undang-Undang Dasar 1945.
Masukan itu diberikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Menurutnya perlu dicari prihal keterdesakan untuk mengeluarkan Perppu kebiri.
"Apakah situasi sekarang ini tentang kekerasan seksual kepada anak-anak ini, itu sudah masuk pada ranah hal ikhwal kegentingan yang memaksa?" kata Saleh dalam diskusi bertajuk 'Yuyun, Kebiri dan Hukuman Mati' di Ruang Media Center, DPR, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Untuk menjawab itu, menurut Saleh, Jokowi bisa bersikap subjektif. Namun Jokowi perlu mempunyai alasan kuat untuk mengeluarkan aturan itu.
"Apalagi sekarang masyarakat sudah ada desak-desakan? Yang saya dengar, entah itu di media maupun masyarakat luas, itu memang dibutuhkan," Saleh menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan