Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kebiri kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak akan memecahkan masalah. Hukuman tersebut, menurut dia, tak akan membuat pelaku jera karena umumnya mereka pedofilia.
"Saya melihat hukuman mati dan kebiri bukan solusi atas kekerasan seksual terhadap anak. Sebab pedofilia itu sakit gangguan jiwa yang motifnya tidak melampiaskan hasrat, tetapi kekuasaan besar terhadap anak yang jadi korban. Walau dikebiri, tetapi powernya tidak mati. Setelah keluar dia bisa tetap melakukannya tidak hanya melampiaskan dengan alat kelaminnya, bisa dengan alat yang lain," kata Rahayu di acara diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Menurut Rahayu prioritas penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak justru bagaimana merehabilitasi korban dan mencegah kasus.
"Solusinya bagaimana saudara-saudara kita, anak-anak kita aman dari kekerasan seksual di lingkungan masyarakat. Bukan dengan hukuman, misal darah dihukum dengan darah juga," ujar dia.
Rahayu mengungkapkan kasus kekerasan seksual terhadap terjadi di berbagai daerah.
"Bahkan di dapil (daerah pemilihan) saya ada yang korbannya usia tiga tahun. Sekarang tengah saya awasi penanganannya," tutur dia.
Rahayu juga mengingatkan yang harus dibenahi para pengambil kebijakan saat ini ialah sistem penegakan hukum, mulai dari penanganan di kepolisian, kejaksaan, penuntutan, hingga hakim yang menjatuhi hukuman kepada pelaku.
"Harusnya sistem peradilan kita yang harus dibenahi. Begitu juga di lapas (lembaga pemasyarakatan). Di lapas itu sudah melebihi kapasitas, napi kayak ikan di dalamnya bersusun. Bahkan di lapas bukan bikin narapidana tambah jera, tapi sudah kayak tempat sekolah. Dari terpidana kelas teri, keluar jadi kelas kakap," katanya.
"Saya melihat hukuman mati dan kebiri bukan solusi atas kekerasan seksual terhadap anak. Sebab pedofilia itu sakit gangguan jiwa yang motifnya tidak melampiaskan hasrat, tetapi kekuasaan besar terhadap anak yang jadi korban. Walau dikebiri, tetapi powernya tidak mati. Setelah keluar dia bisa tetap melakukannya tidak hanya melampiaskan dengan alat kelaminnya, bisa dengan alat yang lain," kata Rahayu di acara diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Menurut Rahayu prioritas penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak justru bagaimana merehabilitasi korban dan mencegah kasus.
"Solusinya bagaimana saudara-saudara kita, anak-anak kita aman dari kekerasan seksual di lingkungan masyarakat. Bukan dengan hukuman, misal darah dihukum dengan darah juga," ujar dia.
Rahayu mengungkapkan kasus kekerasan seksual terhadap terjadi di berbagai daerah.
"Bahkan di dapil (daerah pemilihan) saya ada yang korbannya usia tiga tahun. Sekarang tengah saya awasi penanganannya," tutur dia.
Rahayu juga mengingatkan yang harus dibenahi para pengambil kebijakan saat ini ialah sistem penegakan hukum, mulai dari penanganan di kepolisian, kejaksaan, penuntutan, hingga hakim yang menjatuhi hukuman kepada pelaku.
"Harusnya sistem peradilan kita yang harus dibenahi. Begitu juga di lapas (lembaga pemasyarakatan). Di lapas itu sudah melebihi kapasitas, napi kayak ikan di dalamnya bersusun. Bahkan di lapas bukan bikin narapidana tambah jera, tapi sudah kayak tempat sekolah. Dari terpidana kelas teri, keluar jadi kelas kakap," katanya.
Wacana penerbitan Perppu Kebiri mengemuka setelah berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak muncul lagi belakangan ini. Kasus paling sadis menimpa Yuyun, siswi SMP di Bengkulu. Dia diperkosa 14 pemuda dan kemudian dibunuh.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan