Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kebiri kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak akan memecahkan masalah. Hukuman tersebut, menurut dia, tak akan membuat pelaku jera karena umumnya mereka pedofilia.
"Saya melihat hukuman mati dan kebiri bukan solusi atas kekerasan seksual terhadap anak. Sebab pedofilia itu sakit gangguan jiwa yang motifnya tidak melampiaskan hasrat, tetapi kekuasaan besar terhadap anak yang jadi korban. Walau dikebiri, tetapi powernya tidak mati. Setelah keluar dia bisa tetap melakukannya tidak hanya melampiaskan dengan alat kelaminnya, bisa dengan alat yang lain," kata Rahayu di acara diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Menurut Rahayu prioritas penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak justru bagaimana merehabilitasi korban dan mencegah kasus.
"Solusinya bagaimana saudara-saudara kita, anak-anak kita aman dari kekerasan seksual di lingkungan masyarakat. Bukan dengan hukuman, misal darah dihukum dengan darah juga," ujar dia.
Rahayu mengungkapkan kasus kekerasan seksual terhadap terjadi di berbagai daerah.
"Bahkan di dapil (daerah pemilihan) saya ada yang korbannya usia tiga tahun. Sekarang tengah saya awasi penanganannya," tutur dia.
Rahayu juga mengingatkan yang harus dibenahi para pengambil kebijakan saat ini ialah sistem penegakan hukum, mulai dari penanganan di kepolisian, kejaksaan, penuntutan, hingga hakim yang menjatuhi hukuman kepada pelaku.
"Harusnya sistem peradilan kita yang harus dibenahi. Begitu juga di lapas (lembaga pemasyarakatan). Di lapas itu sudah melebihi kapasitas, napi kayak ikan di dalamnya bersusun. Bahkan di lapas bukan bikin narapidana tambah jera, tapi sudah kayak tempat sekolah. Dari terpidana kelas teri, keluar jadi kelas kakap," katanya.
"Saya melihat hukuman mati dan kebiri bukan solusi atas kekerasan seksual terhadap anak. Sebab pedofilia itu sakit gangguan jiwa yang motifnya tidak melampiaskan hasrat, tetapi kekuasaan besar terhadap anak yang jadi korban. Walau dikebiri, tetapi powernya tidak mati. Setelah keluar dia bisa tetap melakukannya tidak hanya melampiaskan dengan alat kelaminnya, bisa dengan alat yang lain," kata Rahayu di acara diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Menurut Rahayu prioritas penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak justru bagaimana merehabilitasi korban dan mencegah kasus.
"Solusinya bagaimana saudara-saudara kita, anak-anak kita aman dari kekerasan seksual di lingkungan masyarakat. Bukan dengan hukuman, misal darah dihukum dengan darah juga," ujar dia.
Rahayu mengungkapkan kasus kekerasan seksual terhadap terjadi di berbagai daerah.
"Bahkan di dapil (daerah pemilihan) saya ada yang korbannya usia tiga tahun. Sekarang tengah saya awasi penanganannya," tutur dia.
Rahayu juga mengingatkan yang harus dibenahi para pengambil kebijakan saat ini ialah sistem penegakan hukum, mulai dari penanganan di kepolisian, kejaksaan, penuntutan, hingga hakim yang menjatuhi hukuman kepada pelaku.
"Harusnya sistem peradilan kita yang harus dibenahi. Begitu juga di lapas (lembaga pemasyarakatan). Di lapas itu sudah melebihi kapasitas, napi kayak ikan di dalamnya bersusun. Bahkan di lapas bukan bikin narapidana tambah jera, tapi sudah kayak tempat sekolah. Dari terpidana kelas teri, keluar jadi kelas kakap," katanya.
Wacana penerbitan Perppu Kebiri mengemuka setelah berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak muncul lagi belakangan ini. Kasus paling sadis menimpa Yuyun, siswi SMP di Bengkulu. Dia diperkosa 14 pemuda dan kemudian dibunuh.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?