Suara.com - Kepala Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Suhadi menegaskan mahkamah akan memberikan sanksi tegas kepada para hakim yang terbukti melanggar tiga peraturan ini.
"Pertama menyangkut masalah suap tindak pidana korupsi Pasal 6 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 20 Tahun 2001. Jelas bahwa hakim advokat menerima suap diatur tersendiri mengenai hukumannya,"ujar Suhadi dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Kedua, aturan yang melingkupi jabatan hakim yang tercantum dalam peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Kedua, hakim itu PNS. Ada aturan disiplin PP Nomor 53 Tahun 2010. Pengganti PP Nomor 30 Tahun 80 tentang disiplin PNS yang hukumannya bisa ringan, sedang, berat hingga pemecatan," kata Suhadi.
Ketiga, kode etik perilaku hakim yang telah disusun bersama MA dan Komisi Yudisial. Jika melanggar kode etik, hakim dikenakan sanksi ringan hingga sanksi pemecatan.
"Hakim juga terikat kode etik perilaku hakim yang disusun bersama MA dan KY. Hakim yang melanggar kode etik sudah diatur tata cara sanksinya. Bisa hukuman
ringan, sedang, berat sampai sanksi pemecatan,"ungkapnya.
Pernyataan Suhadi menyusul maraknya penegak hukum yang tertangkap KPK karena kasus suap. Seperti yang baru-baru ini terjadi, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba, hakim Ad hoc Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton, dan panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Mereka diduga menerima suap untuk melicinkan kasus yang sedang ditangani Pengadilan Tipikor Bengkulu, dari dua terdakwa yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus: Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus: Edi Santroni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap