Suara.com - Kepala Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Suhadi menegaskan mahkamah akan memberikan sanksi tegas kepada para hakim yang terbukti melanggar tiga peraturan ini.
"Pertama menyangkut masalah suap tindak pidana korupsi Pasal 6 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 20 Tahun 2001. Jelas bahwa hakim advokat menerima suap diatur tersendiri mengenai hukumannya,"ujar Suhadi dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Kedua, aturan yang melingkupi jabatan hakim yang tercantum dalam peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Kedua, hakim itu PNS. Ada aturan disiplin PP Nomor 53 Tahun 2010. Pengganti PP Nomor 30 Tahun 80 tentang disiplin PNS yang hukumannya bisa ringan, sedang, berat hingga pemecatan," kata Suhadi.
Ketiga, kode etik perilaku hakim yang telah disusun bersama MA dan Komisi Yudisial. Jika melanggar kode etik, hakim dikenakan sanksi ringan hingga sanksi pemecatan.
"Hakim juga terikat kode etik perilaku hakim yang disusun bersama MA dan KY. Hakim yang melanggar kode etik sudah diatur tata cara sanksinya. Bisa hukuman
ringan, sedang, berat sampai sanksi pemecatan,"ungkapnya.
Pernyataan Suhadi menyusul maraknya penegak hukum yang tertangkap KPK karena kasus suap. Seperti yang baru-baru ini terjadi, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba, hakim Ad hoc Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton, dan panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Mereka diduga menerima suap untuk melicinkan kasus yang sedang ditangani Pengadilan Tipikor Bengkulu, dari dua terdakwa yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus: Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus: Edi Santroni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan