Suara.com - Kepala Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Suhadi menegaskan mahkamah akan memberikan sanksi tegas kepada para hakim yang terbukti melanggar tiga peraturan ini.
"Pertama menyangkut masalah suap tindak pidana korupsi Pasal 6 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 20 Tahun 2001. Jelas bahwa hakim advokat menerima suap diatur tersendiri mengenai hukumannya,"ujar Suhadi dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Kedua, aturan yang melingkupi jabatan hakim yang tercantum dalam peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Kedua, hakim itu PNS. Ada aturan disiplin PP Nomor 53 Tahun 2010. Pengganti PP Nomor 30 Tahun 80 tentang disiplin PNS yang hukumannya bisa ringan, sedang, berat hingga pemecatan," kata Suhadi.
Ketiga, kode etik perilaku hakim yang telah disusun bersama MA dan Komisi Yudisial. Jika melanggar kode etik, hakim dikenakan sanksi ringan hingga sanksi pemecatan.
"Hakim juga terikat kode etik perilaku hakim yang disusun bersama MA dan KY. Hakim yang melanggar kode etik sudah diatur tata cara sanksinya. Bisa hukuman
ringan, sedang, berat sampai sanksi pemecatan,"ungkapnya.
Pernyataan Suhadi menyusul maraknya penegak hukum yang tertangkap KPK karena kasus suap. Seperti yang baru-baru ini terjadi, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba, hakim Ad hoc Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton, dan panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Mereka diduga menerima suap untuk melicinkan kasus yang sedang ditangani Pengadilan Tipikor Bengkulu, dari dua terdakwa yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus: Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus: Edi Santroni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis