Suara.com - Fraksi PKB akan memperjuangkan hukuman kebiri agar diterima dalam sidang paripurna DPR dan disahkan menjadi Undang-Undang. Hukaman itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pemerintah dalam waktu singkat segera menyiapkan Peraturan-peraturan teknisnya, agar Perppu operasional dan efektif diberlakukan," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKB Abdul Malik Haramain dihubungi, Kamis (26/5/2016).
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII ini pemberatan hukuman hingga hukuman maksimal (mati) dan hukuman tambahan dalam bentuk kebiri serta publikasi pelaku akan menimbulkan efek jera. Sebab kata dia, hukuman yang berlaku selama ini belum cukup maksimal.
"Sejak awal kita sudah mengusulkan beberapa hukuman tambahan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak pada Rabu (25/5/2016). Menurut Jokowi kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa sehingga harus sada hukuman tambahan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?
-
Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi
-
Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha
-
Tarif Transjakarta Diusul Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000
-
Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen
-
Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!
-
Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan
-
Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR
-
Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan
-
Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan