News / Nasional
Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:11 WIB
Ilustrasi - Bendera Bulan Bintang [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Dosen UMY Biantara Albab menyatakan pengibaran bendera Bulan Bintang di Banda Aceh pada 15 Agustus 2026 berkaitan dengan rekonsiliasi yang belum tuntas.
  • Biantara menilai insiden tersebut merupakan bentuk ekspresi identitas spontan yang dilindungi hukum selama disampaikan secara damai tanpa unsur pelanggaran pidana.
  • Pemerintah Pusat dan Aceh direkomendasikan membuka dialog serta mengharmonisasi aturan simbol daerah guna menjaga stabilitas tanpa pendekatan keamanan semata.

Suara.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, menilai insiden simbolik pengibaran bendera Bulan Bintang saat peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026), tidak bisa dilepaskan dari persoalan rekonsiliasi pascakonflik yang belum sepenuhnya tuntas.

Kondisi tersebut membuat isu identitas, sejarah, dan kekhususan Aceh masih mudah memunculkan sensitivitas di tengah masyarakat.

"Persoalanya bukan semata pada simbolnya, tetapi pada pentingnya komunikasi, saling menghormati, dan konsistensi dalam menjaga perdamaian dan kepedulian," kata Biantara kepada Suara.com, Selasa (18/8/2026).

Terkait dugaan adanya muatan politik dalam insiden tersebut, Biantara meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Ia menilai ekspresi identitas di Aceh memang memiliki hubungan dengan dinamika politik lokal.

Namun, hal tersebut belum cukup untuk langsung menyebut sebuah insiden sebagai gerakan politik. Menurutnya, insiden tersebut lebih tepat untuk sementara dibaca sebagai ekspresi identitas yang muncul secara spontan.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan (berdiri kanan) berupaya menenangkan massa di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026). ANTARA/M Haris SA

Biantara mengingatkan bahwa konteks sosial-politik Aceh membuat ekspresi semacam itu tetap perlu dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan latar belakang peristiwa.

"Lebih aman melihatnya terlebih dahulu sebagai ekspresi identitas yang muncul secara spontan, meskipun dalam konteks Aceh, ekspresi identitas memang dapat bersinggungan dengan dinamika politik," tandasnya.

Dari sisi hukum, Biantara menegaskan bahwa ekspresi aspirasi politik pada dasarnya merupakan sesuatu yang dilindungi selama dilakukan secara damai dan tidak melanggar ketentuan pidana. Kekhususan Aceh tidak menghapus prinsip tersebut, tetapi juga tidak memberikan ruang tanpa batas bagi tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Batasnya cukup jelas, ekspresi aspirasi politik pada prinsipnya dilindungi hukum, termasuk di daerah dengan kekhususan seperti Aceh, sepanjang disampaikan secara damai dan tidak melanggar hukum," tegasnya.

Baca Juga: Prabowo Diminta Perpanjang Dana Otsus Aceh di Tengah Keresahan Bulan Bintang

Persoalan hukum baru muncul ketika ekspresi tersebut berubah menjadi tindakan nyata yang memenuhi unsur tindak pidana.

"Ia menjadi persoalan pidana ketika sudah masuk pada tindakan nyata yang memenuhi unsur tindak pidana, seperti kekerasan, ancaman, upaya menggulingkan pemerintahan yang sah atau diikuti gerakan sparatisme," ujarnya.

Persoalan lain yang dinilai turut mempertahankan sensitivitas tersebut adalah tarik-ulur Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Pascainsiden, Biantara merekomendasikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh segera membuka kembali ruang dialog serta melakukan harmonisasi aturan mengenai simbol-simbol Aceh.

Langkah tersebut harus tetap berpedoman pada UUPA dan peraturan perundang-undangan nasional agar tidak menimbulkan benturan norma baru.

"Pada saat yang sama, penanganan pasca-insiden sebaiknya dilakukan secara proporsional, persuasif, dan berdasarkan hukum, dengan menghindari tindakn yang justru dapat memperbesar ketegangan," ucapnya.

Pada akhirnya, kata Biantara, stabilitas Aceh tidak cukup dijaga hanya dengan pendekatan keamanan semata.

"Jadi, pendekatannya harus berjalan beriringan, kepastian hukum diperkuat, dialog politik dibuka, dan stabilitas keamann dijaga secara terukur serta menghormati prinsip-prinsip perdamaian Aceh," pungkasnya.

Load More