- Dosen UMY Biantara Albab menyatakan pengibaran bendera Bulan Bintang di Banda Aceh pada 15 Agustus 2026 berkaitan dengan rekonsiliasi yang belum tuntas.
- Biantara menilai insiden tersebut merupakan bentuk ekspresi identitas spontan yang dilindungi hukum selama disampaikan secara damai tanpa unsur pelanggaran pidana.
- Pemerintah Pusat dan Aceh direkomendasikan membuka dialog serta mengharmonisasi aturan simbol daerah guna menjaga stabilitas tanpa pendekatan keamanan semata.
Suara.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, menilai insiden simbolik pengibaran bendera Bulan Bintang saat peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026), tidak bisa dilepaskan dari persoalan rekonsiliasi pascakonflik yang belum sepenuhnya tuntas.
Kondisi tersebut membuat isu identitas, sejarah, dan kekhususan Aceh masih mudah memunculkan sensitivitas di tengah masyarakat.
"Persoalanya bukan semata pada simbolnya, tetapi pada pentingnya komunikasi, saling menghormati, dan konsistensi dalam menjaga perdamaian dan kepedulian," kata Biantara kepada Suara.com, Selasa (18/8/2026).
Terkait dugaan adanya muatan politik dalam insiden tersebut, Biantara meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Ia menilai ekspresi identitas di Aceh memang memiliki hubungan dengan dinamika politik lokal.
Namun, hal tersebut belum cukup untuk langsung menyebut sebuah insiden sebagai gerakan politik. Menurutnya, insiden tersebut lebih tepat untuk sementara dibaca sebagai ekspresi identitas yang muncul secara spontan.
Biantara mengingatkan bahwa konteks sosial-politik Aceh membuat ekspresi semacam itu tetap perlu dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan latar belakang peristiwa.
"Lebih aman melihatnya terlebih dahulu sebagai ekspresi identitas yang muncul secara spontan, meskipun dalam konteks Aceh, ekspresi identitas memang dapat bersinggungan dengan dinamika politik," tandasnya.
Dari sisi hukum, Biantara menegaskan bahwa ekspresi aspirasi politik pada dasarnya merupakan sesuatu yang dilindungi selama dilakukan secara damai dan tidak melanggar ketentuan pidana. Kekhususan Aceh tidak menghapus prinsip tersebut, tetapi juga tidak memberikan ruang tanpa batas bagi tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Batasnya cukup jelas, ekspresi aspirasi politik pada prinsipnya dilindungi hukum, termasuk di daerah dengan kekhususan seperti Aceh, sepanjang disampaikan secara damai dan tidak melanggar hukum," tegasnya.
Baca Juga: Prabowo Diminta Perpanjang Dana Otsus Aceh di Tengah Keresahan Bulan Bintang
Persoalan hukum baru muncul ketika ekspresi tersebut berubah menjadi tindakan nyata yang memenuhi unsur tindak pidana.
"Ia menjadi persoalan pidana ketika sudah masuk pada tindakan nyata yang memenuhi unsur tindak pidana, seperti kekerasan, ancaman, upaya menggulingkan pemerintahan yang sah atau diikuti gerakan sparatisme," ujarnya.
Persoalan lain yang dinilai turut mempertahankan sensitivitas tersebut adalah tarik-ulur Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Pascainsiden, Biantara merekomendasikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh segera membuka kembali ruang dialog serta melakukan harmonisasi aturan mengenai simbol-simbol Aceh.
Langkah tersebut harus tetap berpedoman pada UUPA dan peraturan perundang-undangan nasional agar tidak menimbulkan benturan norma baru.
"Pada saat yang sama, penanganan pasca-insiden sebaiknya dilakukan secara proporsional, persuasif, dan berdasarkan hukum, dengan menghindari tindakn yang justru dapat memperbesar ketegangan," ucapnya.
Pada akhirnya, kata Biantara, stabilitas Aceh tidak cukup dijaga hanya dengan pendekatan keamanan semata.
"Jadi, pendekatannya harus berjalan beriringan, kepastian hukum diperkuat, dialog politik dibuka, dan stabilitas keamann dijaga secara terukur serta menghormati prinsip-prinsip perdamaian Aceh," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Diminta Perpanjang Dana Otsus Aceh di Tengah Keresahan Bulan Bintang
-
Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah
-
KSP Dudung Sebut Kericuhan Hari Damai Aceh Ulah Segelintir Oknum: Rakyat Aceh Tetap NKRI
-
Menko Yusril Buka Suara Soal Kericuhan Bendera Bulan Bintang di Aceh
-
Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Awas Macet! Jalur Transjakarta Gatsu Berlaku Mix Traffic hingga November 2026
-
5 Sunscreen Korea SPF 50 untuk Base Makeup Harian, Bebas Efek Abu-Abu!
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi
-
Keker ke Langit di Tengah Demo Mahasiswa, Sosok Diduga Intel Bawa Drone Jammer Berharga Fantastis
-
Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos
-
Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas
-
Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan
-
Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Resmi Gabung Klub Bundesliga, Bakal Main di FIFA ASEAN Cup?
-
Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus
-
Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026