Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan penjualan minuman keras telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Yang penting, kata Ahok, miras tidak boleh dijual kepada anak-anak di bawah umur.
"Perda miras nggak ada masalah sebelum diubah. Yang penting anak-anak nggak minum," kata Ahok di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Dalam perda tersebut, terdapat aturan yang salah satu poinya menyebutkan Pemprov DKI tidak melarang minimarket menjual minuman beralkohol tipe tertentu.
Saat dikonfirmasi apakah minuman beralkohol diperbolehkan lagi umtuk dijual di mini market-mini market Jakarta yang sebelumnya sempat dilarang, Ahok mengaku dimungkinkan.
"Tergantung, kalau memang perdanya ngomong masih boleh tapi dibatasi, ya boleh. Yang penting yang belinya kita awasi," ujar dia.
Menganai pengawasan penjualan miras di Ibu Kota, Ahok memerintahkan Satpol PP untuk terus melakukan razia.
"Pengawasannya kan ada Satpol PP, kami razia terus," tutur dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum