Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan peraturan daerah di Jakarta tidak melarang perdagangan minuman beralkohol, melainkan hanya membatasi.
"Kalau menurut perda-nya, sebenarnya boleh (berjualan). Asal dibatasi, ada umurnya. Perda kita tidak melarang hanya membatasi," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/5/2016).
Perda yang dimaksud adalah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Namun, belakangan perda tersebut dianggap Kementerian Perdagangan bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Kementerian kemudian merevisi peraturan menteri, tetapi tetap berpatokan pada perda yang lama.
"Iya. Itu waktu itu terjadi ketika mendag (menteri perdagangan) membuat surat bertentangan dengan perda. Lalu mendag juga merevisi suratnya. Jadi sekaramg Jakarta patokannya kembali ke perda yang lama," kata Ahok.
Ahok mengatakan minuman beralkohol tetap bisa dipasok ke supermaket. Hanya saja Ahok penjualannya dibatasi atau minuman tersebut hanya boleh dibeli oleh orang yang telah berusia di atas 17 tahun.
"Iya, makanya yang penting kontrol orangnya. Sesuai perda aja prinsip saya. Jadi kalau emang DPRD nggak setuju, teriak-teriak ajuin revisi perda kan perda bukan saya yang bikin, bukan masa saya," katanya.
Ahok menjelaskan Pemprov DKI memiliki saham 26,25 persen di PT. Delta Djakarta Tbk -- produsen yang memegang lisensi Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout.
Ahok mengatakan saham di perusahaan tersebut sudah dimiliki sejak zaman Ali Sadikin menjadi gubernur Jakarta.
"Sama saja kayak dulu ributin delta, Angker bir, itu yang mau ribut jangan ribut sama saya. Itu dari zamannya Pak Ali Sadikin buat PT-nya. Udah go publik lagi," katanya.
"Itu sudah dari tahun 70-an kali, saya nggak tahu. Dan itu sudah go publik. Kemarin kan nyalahin saya, seolah olah saya yang bikin pabrik bir. Saya saja belum tau. Masih ngompol kali tuh," Ahok menambahkan.
Berita Terkait
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Miris! Ibu Muda Nekat Telan 20 Obat dan Miras, Akui Dapat Tantangan dengan Imbalan Rp20 Ribu
-
Tarif Trump, Daging Babi dan Miras AS Akan Banjiri Indonesia?
-
Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
-
Geger Tragedi Pesta Miras di Cianjur, Ini Efek Fatal Minum Alkohol Murni 96 Persen
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka