Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan peraturan daerah di Jakarta tidak melarang perdagangan minuman beralkohol, melainkan hanya membatasi.
"Kalau menurut perda-nya, sebenarnya boleh (berjualan). Asal dibatasi, ada umurnya. Perda kita tidak melarang hanya membatasi," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/5/2016).
Perda yang dimaksud adalah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Namun, belakangan perda tersebut dianggap Kementerian Perdagangan bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Kementerian kemudian merevisi peraturan menteri, tetapi tetap berpatokan pada perda yang lama.
"Iya. Itu waktu itu terjadi ketika mendag (menteri perdagangan) membuat surat bertentangan dengan perda. Lalu mendag juga merevisi suratnya. Jadi sekaramg Jakarta patokannya kembali ke perda yang lama," kata Ahok.
Ahok mengatakan minuman beralkohol tetap bisa dipasok ke supermaket. Hanya saja Ahok penjualannya dibatasi atau minuman tersebut hanya boleh dibeli oleh orang yang telah berusia di atas 17 tahun.
"Iya, makanya yang penting kontrol orangnya. Sesuai perda aja prinsip saya. Jadi kalau emang DPRD nggak setuju, teriak-teriak ajuin revisi perda kan perda bukan saya yang bikin, bukan masa saya," katanya.
Ahok menjelaskan Pemprov DKI memiliki saham 26,25 persen di PT. Delta Djakarta Tbk -- produsen yang memegang lisensi Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout.
Ahok mengatakan saham di perusahaan tersebut sudah dimiliki sejak zaman Ali Sadikin menjadi gubernur Jakarta.
"Sama saja kayak dulu ributin delta, Angker bir, itu yang mau ribut jangan ribut sama saya. Itu dari zamannya Pak Ali Sadikin buat PT-nya. Udah go publik lagi," katanya.
"Itu sudah dari tahun 70-an kali, saya nggak tahu. Dan itu sudah go publik. Kemarin kan nyalahin saya, seolah olah saya yang bikin pabrik bir. Saya saja belum tau. Masih ngompol kali tuh," Ahok menambahkan.
Berita Terkait
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Miris! Ibu Muda Nekat Telan 20 Obat dan Miras, Akui Dapat Tantangan dengan Imbalan Rp20 Ribu
-
Tarif Trump, Daging Babi dan Miras AS Akan Banjiri Indonesia?
-
Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
-
Geger Tragedi Pesta Miras di Cianjur, Ini Efek Fatal Minum Alkohol Murni 96 Persen
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak