Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan peraturan daerah di Jakarta tidak melarang perdagangan minuman beralkohol, melainkan hanya membatasi.
"Kalau menurut perda-nya, sebenarnya boleh (berjualan). Asal dibatasi, ada umurnya. Perda kita tidak melarang hanya membatasi," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/5/2016).
Perda yang dimaksud adalah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Namun, belakangan perda tersebut dianggap Kementerian Perdagangan bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Kementerian kemudian merevisi peraturan menteri, tetapi tetap berpatokan pada perda yang lama.
"Iya. Itu waktu itu terjadi ketika mendag (menteri perdagangan) membuat surat bertentangan dengan perda. Lalu mendag juga merevisi suratnya. Jadi sekaramg Jakarta patokannya kembali ke perda yang lama," kata Ahok.
Ahok mengatakan minuman beralkohol tetap bisa dipasok ke supermaket. Hanya saja Ahok penjualannya dibatasi atau minuman tersebut hanya boleh dibeli oleh orang yang telah berusia di atas 17 tahun.
"Iya, makanya yang penting kontrol orangnya. Sesuai perda aja prinsip saya. Jadi kalau emang DPRD nggak setuju, teriak-teriak ajuin revisi perda kan perda bukan saya yang bikin, bukan masa saya," katanya.
Ahok menjelaskan Pemprov DKI memiliki saham 26,25 persen di PT. Delta Djakarta Tbk -- produsen yang memegang lisensi Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout.
Ahok mengatakan saham di perusahaan tersebut sudah dimiliki sejak zaman Ali Sadikin menjadi gubernur Jakarta.
"Sama saja kayak dulu ributin delta, Angker bir, itu yang mau ribut jangan ribut sama saya. Itu dari zamannya Pak Ali Sadikin buat PT-nya. Udah go publik lagi," katanya.
"Itu sudah dari tahun 70-an kali, saya nggak tahu. Dan itu sudah go publik. Kemarin kan nyalahin saya, seolah olah saya yang bikin pabrik bir. Saya saja belum tau. Masih ngompol kali tuh," Ahok menambahkan.
Berita Terkait
-
Miris! Ibu Muda Nekat Telan 20 Obat dan Miras, Akui Dapat Tantangan dengan Imbalan Rp20 Ribu
-
Tarif Trump, Daging Babi dan Miras AS Akan Banjiri Indonesia?
-
Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
-
Geger Tragedi Pesta Miras di Cianjur, Ini Efek Fatal Minum Alkohol Murni 96 Persen
-
Produksi Melimpah, Kemenperin Genjot Ekspor Bir Lokal hingga ke Rusia dan China
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
FSUI Ungkap Banyak Imam Masjid di Jakarta Belum Fasih Baca Al-Qur'an
-
Kematian Mahasiswa Unnes Penuh Kejanggalan, LPSK Turun Tangan Kantongi Bukti CCTV
-
Liburan Karyawan RS Jember di Bromo Berakhir Tragedi, 8 Orang Tewas Termasuk Satu Keluarga
-
Mabes TNI Batal Laporkan Ferry Irwandi, Pilih Dialog Demi Jaga Persatuan
-
Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit, Kejagung Periksa Putri Jusuf Hamka
-
5 Fakta Pembunuhan Keji Gadis Cilik 4 Tahun di Konawe Selatan, Motif Pelaku Terungkap
-
Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo Masuk Babak Baru, LPSK Dapatkan Bukti CCTV
-
Buntut Insiden Saat Kunker Komisi III DPR, Polda Jambi Minta Maaf: Tak Ada Niat Halangi Wartawan
-
4 Skandal Zita Anjani sebelum Diterpa Isu Pencopotan: Gara-Gara Dugaan Mangkir?
-
Anggota DPR Terima Dana Reses Rp2,5 Miliar, Najwa Shihab: Masalahnya, Cair ke Kantong Pribadi