Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta kepada semua pihak yang keberatan dengan penjualan minuman keras (miras) untuk mengajukan keberatan terhadap Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut, terdapat aturan yang salah satu poinya menyebutkan Pemprov DKI tidak melarang minimarket menjual minuman beralkohol tipe tertentu untuk meminta DPRD DKI melakukan revisi perda.
Pernyataan Ahok ini menanggapi komentar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris yang mengkritik Perda yang mengatur miras di Jakarta.
"Berarti dia harus minta kawan-kawan DPRD merevisi perda dong. Itu aja kan? Patokan kita Perda," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/5/2016) malam.
Ahok menjelaskan kenapa Pemprov DKI memperbolehkan minol di jual di minimarket karena memang diatur pada Perda. Meski begitu ia tak akan segan menutup minimarket atau tempat yang menjual minol ke anak-anak dibawah 17 tahun.
"Bukannya saya membolehkan, itu kan perda. Pol PP terus bergerak kok (awasin). Sama yang jual juga ditanya, 'dia sudah 17 tahun atau belum' Yang jual juga ada CCTV, kalau dia jual bisa kita tutup tokonya," jelas Ahok.
Pelarangan penjualan bir di minimarket menurut Fahira masih berlaku, hal ini sesuai dengan Permendag Nomor 6 tahun 2015 yang melarang minimarket menjual bir. Ahok menjelaskan kalau aturan tersebut kini sudah di ganti.
"Aturan itu kan udah diganti," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku siap berdepat dengan Fahira soal bir. Dia bahkan menyinggung Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) soal kepemilikan saham pemprov DKI yang berada di PT. Delta Djakarta Tbk selama ini kenapa tidak dikritik.
"Gw kasih tau ke lho, itu dibawah 5 persen bukan miras, jadi kita bisa berdebat soal bir. Kalau gitu kenapa dia gak mau ngekritik? kenapa angker bir punya kami? jamannya Ali Sadikin kalau nggak salah bikin perda. Delta kami punya saham 28 persen," kata Ahok.
Di Jakarta, peredaran miras diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut tercantum pengaturan mengenai peredaran minuman berakohol di bawah 5 persen.
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok Ungkap Borok Tata Kelola Pertamina 20132024, Pengamat Desak Kejaksaan Lakukan Ini
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Tak Semua Minyak Dalam Negeri Bisa Diolah, Ahok: Peningkatan Impor Bukan Penyimpangan
-
5 Poin Geger Kesaksian Ahok: Heran Kekuatan Riza Chalid, Sentil Menteri BUMN
-
Ahok Heran 'Kesaktian' Riza Chalid di Korupsi Minyak Pertamina: Sekuat Apa Sih Beliau?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol