Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta kepada semua pihak yang keberatan dengan penjualan minuman keras (miras) untuk mengajukan keberatan terhadap Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut, terdapat aturan yang salah satu poinya menyebutkan Pemprov DKI tidak melarang minimarket menjual minuman beralkohol tipe tertentu untuk meminta DPRD DKI melakukan revisi perda.
Pernyataan Ahok ini menanggapi komentar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris yang mengkritik Perda yang mengatur miras di Jakarta.
"Berarti dia harus minta kawan-kawan DPRD merevisi perda dong. Itu aja kan? Patokan kita Perda," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/5/2016) malam.
Ahok menjelaskan kenapa Pemprov DKI memperbolehkan minol di jual di minimarket karena memang diatur pada Perda. Meski begitu ia tak akan segan menutup minimarket atau tempat yang menjual minol ke anak-anak dibawah 17 tahun.
"Bukannya saya membolehkan, itu kan perda. Pol PP terus bergerak kok (awasin). Sama yang jual juga ditanya, 'dia sudah 17 tahun atau belum' Yang jual juga ada CCTV, kalau dia jual bisa kita tutup tokonya," jelas Ahok.
Pelarangan penjualan bir di minimarket menurut Fahira masih berlaku, hal ini sesuai dengan Permendag Nomor 6 tahun 2015 yang melarang minimarket menjual bir. Ahok menjelaskan kalau aturan tersebut kini sudah di ganti.
"Aturan itu kan udah diganti," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku siap berdepat dengan Fahira soal bir. Dia bahkan menyinggung Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) soal kepemilikan saham pemprov DKI yang berada di PT. Delta Djakarta Tbk selama ini kenapa tidak dikritik.
"Gw kasih tau ke lho, itu dibawah 5 persen bukan miras, jadi kita bisa berdebat soal bir. Kalau gitu kenapa dia gak mau ngekritik? kenapa angker bir punya kami? jamannya Ali Sadikin kalau nggak salah bikin perda. Delta kami punya saham 28 persen," kata Ahok.
Di Jakarta, peredaran miras diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut tercantum pengaturan mengenai peredaran minuman berakohol di bawah 5 persen.
Berita Terkait
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang