Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta kepada semua pihak yang keberatan dengan penjualan minuman keras (miras) untuk mengajukan keberatan terhadap Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut, terdapat aturan yang salah satu poinya menyebutkan Pemprov DKI tidak melarang minimarket menjual minuman beralkohol tipe tertentu untuk meminta DPRD DKI melakukan revisi perda.
Pernyataan Ahok ini menanggapi komentar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris yang mengkritik Perda yang mengatur miras di Jakarta.
"Berarti dia harus minta kawan-kawan DPRD merevisi perda dong. Itu aja kan? Patokan kita Perda," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/5/2016) malam.
Ahok menjelaskan kenapa Pemprov DKI memperbolehkan minol di jual di minimarket karena memang diatur pada Perda. Meski begitu ia tak akan segan menutup minimarket atau tempat yang menjual minol ke anak-anak dibawah 17 tahun.
"Bukannya saya membolehkan, itu kan perda. Pol PP terus bergerak kok (awasin). Sama yang jual juga ditanya, 'dia sudah 17 tahun atau belum' Yang jual juga ada CCTV, kalau dia jual bisa kita tutup tokonya," jelas Ahok.
Pelarangan penjualan bir di minimarket menurut Fahira masih berlaku, hal ini sesuai dengan Permendag Nomor 6 tahun 2015 yang melarang minimarket menjual bir. Ahok menjelaskan kalau aturan tersebut kini sudah di ganti.
"Aturan itu kan udah diganti," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku siap berdepat dengan Fahira soal bir. Dia bahkan menyinggung Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) soal kepemilikan saham pemprov DKI yang berada di PT. Delta Djakarta Tbk selama ini kenapa tidak dikritik.
"Gw kasih tau ke lho, itu dibawah 5 persen bukan miras, jadi kita bisa berdebat soal bir. Kalau gitu kenapa dia gak mau ngekritik? kenapa angker bir punya kami? jamannya Ali Sadikin kalau nggak salah bikin perda. Delta kami punya saham 28 persen," kata Ahok.
Di Jakarta, peredaran miras diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut tercantum pengaturan mengenai peredaran minuman berakohol di bawah 5 persen.
Berita Terkait
-
Marak Penyusup di Event Lari! 300 Personel Dikerahkan Amankan Rute Lari Pancasakti Run 2026
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
Buka Peluang ke World Marathon Majors, Pancasakti Run 2026 akan Dihadiri Ahok hingga Sandiaga Uno
-
Baru Dilantik, Suhud Alynudin Bongkar Kondisi APBD Jakarta: Masih Defisit, Perlu Cari Cuan!
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!