Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Suhermanto mengatakan pihaknya telah menerima proses penyerahan tahap dua kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
"Hari ini tanggal 27, proses penyerahan tahap dua tersangka Jessica dan beserta barang bukti telah kami terima," kata Hermanto di Gedung Kajari Jakpus, Jumat (27/5/2016).
Menurutnya jaksa juga telah memeriksa semua barang bukti yang disertakan dalam berkas perkara tersebut dan menyatakan telah terpenuhi sebagai syarat untuk ditingkat ke tahap penuntutan.
"Atas penyerahan itu, kami, jaksa penuntut umum telah melakukan penelitian dan telah dinyatakan semuanya terpenuhi," katanya.
Terkait dalam proses tahap penuntutan itu, Jessica kan mendekam selama 20 hari di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur sebelum nantinya disidangkan di pengadilan.
"Untuk itu tersangka Jessica kami titipkan di Rutan Pondok Bambu, 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus
-
Seberapa Oke Mobil Listrik Jaecoo J5 EV? Intip Kata Pakar