Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Suhermanto mengatakan pihaknya telah menerima proses penyerahan tahap dua kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
"Hari ini tanggal 27, proses penyerahan tahap dua tersangka Jessica dan beserta barang bukti telah kami terima," kata Hermanto di Gedung Kajari Jakpus, Jumat (27/5/2016).
Menurutnya jaksa juga telah memeriksa semua barang bukti yang disertakan dalam berkas perkara tersebut dan menyatakan telah terpenuhi sebagai syarat untuk ditingkat ke tahap penuntutan.
"Atas penyerahan itu, kami, jaksa penuntut umum telah melakukan penelitian dan telah dinyatakan semuanya terpenuhi," katanya.
Terkait dalam proses tahap penuntutan itu, Jessica kan mendekam selama 20 hari di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur sebelum nantinya disidangkan di pengadilan.
"Untuk itu tersangka Jessica kami titipkan di Rutan Pondok Bambu, 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026