Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan tersangka pembunuh Wayan Mirna Sallihin, Jessica Kumala Wongso (27) tidak bisa bebas begitu saja. Meski 4 hari lagi masa tenggat berkas pembunuhannya kadaluarsa.
Sampai saat ini Berkas Perkara belum juga P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Badrodin, Berkas Perkara tidak P21 Jessica tidak lepas begitu saja dari tuntutan hukum.
"Jessica dibebaskan itu bukan berarti bebas dari hukum. Proses hukum tetap jalan cuma belum P21. Jangan beranggapan bahwa kalau jessica lepas demi hukum, terus dia bebas dari tuntutan hukum. Tidak seperti itu. Prosesnya tetap berjalan," kata Badrodin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Badrodin menambahkan untuk Jessica tetap statusnya sebagai tersangka. Walaupun sampai penahanan masa tahanan Jessica habis sekalipun dan bisa menghirup udara bebas jessica.
"Ya iyalah.Persoalan hanya ditahan atau tidak. Gitu loh, Sebenarnya dalam posisi hukum, dia mau ditahan atau tidak itu sama saja. Toh, kalau nanti dia dijatuhi hukuman 10 tahun, ditahannya itu dikurangi masa tahanan,"ujar Badrodin.
Kan jumlahnya tetap sama. Jadi dari sisi hukum tidak ada masalah. Jangan beranggapan dia lepas demi hukum dia bebas. Dari tuntutan hukum tidak juga," Badrodin Menambahkan.
Sebelumnya Untuk kelimanya, penyidik Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas Jessica ke Kejati DKI Jakarta, Rabu (18/5/2016) kemarin
Pengembalian ini sesuai permintaan jaksa yang tertuang dalam berkas Nomor B-3599/O.1.1/Epp.1/05/2016 adalah permintaan kepada penyidik untuk melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029