Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan tersangka pembunuh Wayan Mirna Sallihin, Jessica Kumala Wongso (27) tidak bisa bebas begitu saja. Meski 4 hari lagi masa tenggat berkas pembunuhannya kadaluarsa.
Sampai saat ini Berkas Perkara belum juga P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Badrodin, Berkas Perkara tidak P21 Jessica tidak lepas begitu saja dari tuntutan hukum.
"Jessica dibebaskan itu bukan berarti bebas dari hukum. Proses hukum tetap jalan cuma belum P21. Jangan beranggapan bahwa kalau jessica lepas demi hukum, terus dia bebas dari tuntutan hukum. Tidak seperti itu. Prosesnya tetap berjalan," kata Badrodin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Badrodin menambahkan untuk Jessica tetap statusnya sebagai tersangka. Walaupun sampai penahanan masa tahanan Jessica habis sekalipun dan bisa menghirup udara bebas jessica.
"Ya iyalah.Persoalan hanya ditahan atau tidak. Gitu loh, Sebenarnya dalam posisi hukum, dia mau ditahan atau tidak itu sama saja. Toh, kalau nanti dia dijatuhi hukuman 10 tahun, ditahannya itu dikurangi masa tahanan,"ujar Badrodin.
Kan jumlahnya tetap sama. Jadi dari sisi hukum tidak ada masalah. Jangan beranggapan dia lepas demi hukum dia bebas. Dari tuntutan hukum tidak juga," Badrodin Menambahkan.
Sebelumnya Untuk kelimanya, penyidik Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas Jessica ke Kejati DKI Jakarta, Rabu (18/5/2016) kemarin
Pengembalian ini sesuai permintaan jaksa yang tertuang dalam berkas Nomor B-3599/O.1.1/Epp.1/05/2016 adalah permintaan kepada penyidik untuk melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka