Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan tersangka pembunuh Wayan Mirna Sallihin, Jessica Kumala Wongso (27) tidak bisa bebas begitu saja. Meski 4 hari lagi masa tenggat berkas pembunuhannya kadaluarsa.
Sampai saat ini Berkas Perkara belum juga P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Badrodin, Berkas Perkara tidak P21 Jessica tidak lepas begitu saja dari tuntutan hukum.
"Jessica dibebaskan itu bukan berarti bebas dari hukum. Proses hukum tetap jalan cuma belum P21. Jangan beranggapan bahwa kalau jessica lepas demi hukum, terus dia bebas dari tuntutan hukum. Tidak seperti itu. Prosesnya tetap berjalan," kata Badrodin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Badrodin menambahkan untuk Jessica tetap statusnya sebagai tersangka. Walaupun sampai penahanan masa tahanan Jessica habis sekalipun dan bisa menghirup udara bebas jessica.
"Ya iyalah.Persoalan hanya ditahan atau tidak. Gitu loh, Sebenarnya dalam posisi hukum, dia mau ditahan atau tidak itu sama saja. Toh, kalau nanti dia dijatuhi hukuman 10 tahun, ditahannya itu dikurangi masa tahanan,"ujar Badrodin.
Kan jumlahnya tetap sama. Jadi dari sisi hukum tidak ada masalah. Jangan beranggapan dia lepas demi hukum dia bebas. Dari tuntutan hukum tidak juga," Badrodin Menambahkan.
Sebelumnya Untuk kelimanya, penyidik Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas Jessica ke Kejati DKI Jakarta, Rabu (18/5/2016) kemarin
Pengembalian ini sesuai permintaan jaksa yang tertuang dalam berkas Nomor B-3599/O.1.1/Epp.1/05/2016 adalah permintaan kepada penyidik untuk melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan
-
4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
-
Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid
-
Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Kualitas Air Lampaui Baku Mutu
-
Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati
-
Skema Pembiayaan Mobil Listrik Viral Wuling Aira ev
-
Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat
-
Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong
-
Singapura Gunakan Teknologi Juara Piala Dunia DemI Jegal Timnas Indonesia
-
CBDK Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham, Laba Semester I 2026 Melonjak 225 Persen