Suara.com - Pihak kepolisian belum lagi mengajukan permintaan cekal ke luar negeri terhadap tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Jessica sudah dicekal sejak 26 Januari oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan alasan pihaknya tidak lagi memperpanjang masa pencekalan karena Jessica telah mendekam di penjara.
"Pencekalan itu hanya 20 hari saja. Jadi saat ini yang bersangkutan memang tak dicekal. Itu kan pencekalan waktu itu biar dia nggak ke mana-mana. Jadi selama di ruang tahanan, kami tidak perpanjang. Buat apa diperpanjang?" kata Awi di Polda Metro Jaya, Rabu (25/5/2016).
Meski demikian, Awi mengatakan polisi bisa memperpanjang masa pencekalan Jessica, apabila berkas perkara yang telah diserahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum juga rampung, melebihi batas waktu penahanan Jessica 120 hari.
Dikatakan Awi, perpanjangan masa cekal tersebut bisa melalui permintaan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Jadi yang bisa tanda tangan itu keduanya. Kalau Pak Krishna tanda tangan bisa untuk perpanjang masa pencekalan selama 20 hari, kalau Pak Kapolri bisa sampai 6 bulan," katanya
Terkait perpanjangan pencekalan itu belum menjadi prioritas. Sebab, menurutnya penyidik Polda Metro Jaya yakin jaksa bisa menyatakan berkas tersebut bakal lengkap atau P21, sebelum masa penahanan Jessica habis pada Sabtu (28/5/2016) mendatang.
"Jadi ya sabar. Kan JPU (Jaksa Penuntut Umum) belum menentukan, semoga cepat P21," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua