Suara.com - Pihak kepolisian belum lagi mengajukan permintaan cekal ke luar negeri terhadap tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Jessica sudah dicekal sejak 26 Januari oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan alasan pihaknya tidak lagi memperpanjang masa pencekalan karena Jessica telah mendekam di penjara.
"Pencekalan itu hanya 20 hari saja. Jadi saat ini yang bersangkutan memang tak dicekal. Itu kan pencekalan waktu itu biar dia nggak ke mana-mana. Jadi selama di ruang tahanan, kami tidak perpanjang. Buat apa diperpanjang?" kata Awi di Polda Metro Jaya, Rabu (25/5/2016).
Meski demikian, Awi mengatakan polisi bisa memperpanjang masa pencekalan Jessica, apabila berkas perkara yang telah diserahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum juga rampung, melebihi batas waktu penahanan Jessica 120 hari.
Dikatakan Awi, perpanjangan masa cekal tersebut bisa melalui permintaan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Jadi yang bisa tanda tangan itu keduanya. Kalau Pak Krishna tanda tangan bisa untuk perpanjang masa pencekalan selama 20 hari, kalau Pak Kapolri bisa sampai 6 bulan," katanya
Terkait perpanjangan pencekalan itu belum menjadi prioritas. Sebab, menurutnya penyidik Polda Metro Jaya yakin jaksa bisa menyatakan berkas tersebut bakal lengkap atau P21, sebelum masa penahanan Jessica habis pada Sabtu (28/5/2016) mendatang.
"Jadi ya sabar. Kan JPU (Jaksa Penuntut Umum) belum menentukan, semoga cepat P21," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus