Kementerian Agama membuat standardisasi menu katering untuk jemaah Indonesia lewat buku standar resep masakan nusantara yang disosialisasikan dan akan didistribusikan kepada penyedia katering di Arab Saudi.
"Standardisasi ini untuk menyeragamkan cara masak, bumbu dan bagaimana mengolah masakan Indonesia," kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis, di Banten, Senin (30/5/2016) malam.
Dia berharap standardisasi itu dapat mengurangi kesulitan para penyedia katering untuk menghidangkan makanan yang bercita rasa autentik Indonesia.
Selama ini, hambatan yang biasa dialami penyedia katering adalah soal ketersediaan bahan baku dan bumbu masak untuk makanan Indonesia.
"Dalam jumlah besar, susah didapatkan pada musim haji," kata Sri lagi.
Adanya standardisasi ini membuat penyedia katering bisa mempersiapkan sejak awal ketersediaan bahan baku dan bumbu, sehingga kendala itu bisa diatasi.
Mengenai persyaratan katering, Sri mengemukakan, koki dan juru masak harus berasal dari Indonesia agar rasanya sesuai dengan selera jemaah.
Namun, pada kenyataannya hasil masakannya tidak selalu sesuai dengan cita rasa Indonesia.
Menu yang disiapkan pun bervariasi setiap hari, mulai dari berbagai tumis sayuran dan variasi olahan ayam, daging, dan ikan.
Dalam upaya melengkapi panduan standardisasi menu Indonesia itu, pihaknya juga akan membuat video demonstrasi memasak resep-resep Indonesia. Video itu nantinya diberikan kepada penyedia katering Arab Saudi untuk memudahkan proses memasak makanan Indonesia.
"Upaya menyusun standardisasi menu ini diharapkan dapat meningkatkan indeks kepuasan jemaah, terutama yang terkait dengan cita rasa nusantara," ujarnya lagi.
"Jika puas dengan katering dan makan sampai habis, maka stamina terjaga selama melaksanakan ibadah haji," kata dia pula.
Pemerintah bekerjasama dengan 25 perusahaan penyedia katering di Mekkah, 11 di Madinah, 18 di Armina, dan satu di Jeddah. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Nataru
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
Kemenag Jelaskan Dasar Ilmiah dan Fikih Penetapan Waktu Subuh: Bukan Perkiraan, Tapi Hasil Ijtihad
-
Doa Hari Guru Nasional 2025 PDF Resmi dari Kementerian Agama
-
Kemenag Peringatkan Risiko Jasa Nikah Siri Online: Anak Sulit Diakui dan Tak Dapat Warisan!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar