- KPK dan BPK memeriksa Yaqut Cholil untuk menghitung kerugian keuangan negara.
- Mantan Menag Yaqut ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023-2024.
- Kasus dipicu pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai ketentuan undang-undang berlaku.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Pemeriksaan ini dilakukan bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini difokuskan untuk melengkapi materi penghitungan kerugian keuangan negara.
"Hari ini KPK bersama BPK melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ. Materi pemeriksaan masih fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga prosesnya dilakukan secara penuh oleh rekan-rekan dari BPK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Budi menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendukung proses penyidikan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023-2024. Selain Yaqut, KPK sebelumnya juga telah memanggil mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Keterangan yang disampaikan para saksi dalam sepekan ini akan difinalisasi oleh BPK. Kita tunggu hasil akhir kalkulasi kerugian negara, semoga bisa segera selesai," lanjut Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya memaparkan bahwa kasus ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
"Secara aturan, dari 20.000 tambahan kuota, seharusnya 18.400 diberikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus," kata Asep.
Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga dimanipulasi menjadi 50 banding 50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Hal inilah yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena menyalahi regulasi yang berlaku.
Baca Juga: KPK Bongkar Alur Jual Beli Kuota Haji Khusus: Siapa 'Main' di Balik 20.000 Kuota Tambahan?
Asep menyebut bahwa pengalihan kuota ke haji khusus tersebut memberikan keuntungan besar bagi agen-agen travel tertentu.
"Kuota ini dibagi-bagi ke travel haji. Semakin besar porsi kuota khusus, tentu pendapatan agen travel semakin tinggi," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka
-
Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim
-
Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru
-
BP Taskin Dinilai Cuma Bagi-Bagi Jabatan, Celios Usulkan Dilebur ke Kementerian
-
Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat
-
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
-
Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang
-
Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus