Suara.com - Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa menganggap Kejaksaan Agung penetapan tersangka La Nyalla Mataliti sebagai langkah politis tanpa pertimbangan hukum.
Hal itu dikatakan Politisi Gerindra ini menanggapi penetapan tersangka La Nyalla dengan surat perintah penyidikan (sprindik) keempat, Senin (30/5/2016).
"Kita sebagai orang hukum bisa menilai, apa yang dilakukan Kejaksaan itu maksa. Saya melihat ini sebagai tindakan politik, bukan hukum," kata Desmon di DPR, Selasa (31/5/2016).
Menurutnya, kasus penetapan tersangka La Nyala ini mirip dengan kasus Setya Novanto dalam pemufakatan jahat dan Novel Baswedan penembakan pencuri Burung Walet. Maksudnya, sama-sama bernuansa politis dan terkesan dipaksakan.
"Nuansanya tidak beda. Ada kepentingan apa Kejaksaan menetapkan tersangka La Nyalla. Karena La Nyalla ini penting banget dalam proses Asean Games nanti Kalau La Nyalla bisa jadi tersangka ada alasan untuk memproses prgantian PSSI juga," kata dia.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk menetapkan tersangka La Nyalla.
Sebelumnya, La Nyalla juga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov DKI Jawa Timur. Pengadilan Negeri Jakarta pun memenangkan gugatan putra La Nyalla atas penetapan tersangka itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029