Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih mampu menangani kasus La Nyalla Mattalitti sehingga Kejagung tidak perlu mengambil alih.
"Masih mampu (Kajati Jatim) tanganinya, tidak akan (diambil alih)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Saat ini, kata Arminsyah, Kejagung menunggu langkah Kejati Jatim untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk Kadin Jatim yang merugikan keuangan negara Rp48 miliar.
Dalam mengeluarkan sprindik, Kejati Jatim tidak perlu berkoordinasi dengan Kejagung.
"Kita tunggu saja Kejati Jawa Timur," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo mendukung Kejati Jatim membuat sprindik baru untuk La Nyalla setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan untuk ketiga kali.
"Dengan demikian tidak ada jalan lain bagi Kajati Jatim untuk mengeluarkan sprindik baru," katanya di Jakarta, Selasa (24/5).
Hal itu, kata Prasetyo, menjadi tekad untuk mengeluarkan sprindik baru dan tidak peduli berapa kali jumlahnya.
"Berapa kali kita dikalahkan, sekian kali juga kita akan mengajukan dan membuat sprindik yang baru," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar