Suara.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengaku belum mendengar informasi mengenai penangkapan La Nyalla Mattalitti di Singapura.
La Nyalla merupakan tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur.
"Sementara belum terdengar ada informasi demikian, tapi masih dalam informasi. Emang ada informasi dia akan ke Indonesia karena dia kan punya paspor yang udah dicabut, tapi kita belum dapat berita lebih lanjut lagi," kata Arminsyah di kantor Kejaksaan Agung, Selasa (3/5/2016).
Menurut informasi yang beredar di kalangan wartawan, La Nyalla telah ditangkap dan akan dibawa ke Indonesia dari Singapura.
Arminsyah mengaku belum tahu posisi terakhir La Nyalla. Namun, dia mendapatkan informasi dalam waktu dekat orang itu akan dibawa ke Indonesia lagi.
"Rencananya mau ke Jakarta, tapi masih katanya. Lebih lanjut saya nggak bisa menjelaskan," tutur dia.
"Apakah dalam dua hari, tiga hari, kita berdoa saja kepada Allah SWT supaya La Nyalla pulang saja. Lebih enak di Indonesia, Surabaya, ya lebih enak sana," Arminsyah menambahkan.
Mengenai proses praperadilan kedua yang diajukan La Nyalla, Arminsyah mengatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentu sudah siap menghadapinya.
Dalam praperadilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, La Nyalla menang.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian mengeluarkan sprindik baru untuk La Nyalla dengan kasus yang sama. Kuasa hukum La Nyalla pun melayangkan gugatan praperadilan lagi.
"Itu sudah siap. Tentu Kejati Jawa Timur sudah siap," kata Aminsyah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama
-
Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing
-
Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok
-
Balita Tewas di Lubang Galian Manggarai, DPRD DKI Minta Seluruh Proyek Pemprov Diaudit
-
'Surat Imbauan Ada, Area Sudah Steril', Kata Lurah Soal Galian Maut Manggarai
-
Menlu Sugiono Terima Menlu Maxim, Bahas Pesiapan Kunjungan Presiden Republik Belarus ke Indonesia