Pengembang proyek reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra mengaku kecewa dengan putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara karena memenangkan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.
Putusan sidang tersebut membatalkan Surat Keputusan Gubernur Basuki Tjahaja Purnam 2014 tentang izin pelaksanaa reklamasi kepada PT MWS yang merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (Tbk).
Kuasa Hukum PT MWS, Ibnu Akhyat menilai jika putusan tersebut cenderung merugikan pengembang selaku pihak pengusaha. Putusan tersebut, kata dia tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menarik kalangan investor lokal maupun luar negeri.
"Keputusan ini sangat mengagetkan bagi dunia usaha, Keputusan PTUN ini juga merupakan salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi," kata Ibnu melalui keterangan tertulis, Selasa (31/5/2016).
Pihaknya juga berencana melakukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan nelayan.
"PT MWS tetap menghormati keputusan tersebut. Untuk selanjutnya PT MWS akan mengajukan langkah hukum dengan mengajukan banding," kata dia.
Lebih lanjut, Ibnu percaya jika Pemprov DKI juga akan melakukan upaya banding terkait putusan PTUN karena Pemprov DKI dan PT MWS sejalan pemikirannya untuk membangun Jakarta menuju kota global yang lebih baik.
"Memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Usai Kalah di PTUN, Ini yang Dilakukan Ahok Buat Pulau G
-
Dikalahkan Nelayan di PTUN Soal Reklamasi Pulau G, Ahok Santai
-
Gugatan Reklamasi Pulau G Dikabulkan, Nelayan Bersorak-sorai
-
Jika Kalah Gugatan, Ahok Bakal Ambil Alih Reklamasi Pulau G
-
Ahok Senang Bila Dikalahkan Penggugat Reklamasi Teluk Jakarta
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Wamen Haji Dorong Industri Umrah Naik Kelas, Bisnis Tak Lagi Sekadar Kejar Profit
-
BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer
-
Harry Kane Kritik Taktik Bertahan Inggris Penyebabkan Kekalahan Menyakitkan dari Argentina
-
Update Harga dan Buyback Emas Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian
-
Ratusan Anak Penderita Kanker di Iran Terlantar Akibat Ledakan Rudal AS
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final