Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan proyek reklamasi Pulau G, Teluk Jakarta, akan tetap berlanjut kendati Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Putusan pengadilan tersebut membatalkan surat keputusan gubernur terkait izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra.
Nantinya, pemerintah akan mengambil alih pengerjaan proyek Pulau G dengan meminta salah satu perusahaan BUMD DKI Jakarta melanjutkan reklamasi.
"Kita reklamasi tetap jalan pakai izin sendiri. Kita bisa pakai Jakpro kerjain," kata Ahok saat ditemui di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (31/5/2016).
"Makanya dia cabut izinnya makanya kita proses lagi. Kita tinggal cari yang baru, Jakpro mau lagi nggak yang baru? Kita bisa lelang yang baru," kata dia.
Ahok mengatakan pemerintah Jakarta memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarknan izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Sebelum mengeluarkan izin baru reklamasi Pulau G, pemerintah bakal mempelajari putusan PTUN.
Ahok mengatakan kontribusi tambahan 15 persen kepada pengembang juga akan diberlakukan kepada perusahaan BUMD yang nanti melanjutkan proyek Pulau G.
"Oh tetap yang kontribusi tambahan siapapun yang lakukan reklamasi harus ada kontribusi tambahan. BUMD kami pun berlaku sama," kata Ahok.
Sebelumnya, Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan dengan membatalkan SK Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan reklamasi Pulau G yang ditandatangani Ahok
Dalam putusan, Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo mengabulkan seluruh gugatan dan membatalkan SK Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.
Hakim juga mengabulkan permohonan penundaan dan memerintahkan penangguhan pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur DKI tersebut sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa izin reklamasi melanggar hukum karena, satu, tidak dijadikannya UU Nomor 27 Tahun 2007 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 sebagai dasar. Dua, tidak adanya rencana zonasi sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat 1 UU 27 Tahun 2007. Tiga, proses penyusunan Amdal tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan.
Empat, reklamasi tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2012. Lima, tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi, hanya kepentingan bisnis semata. Enam, mengganggu obyek vital. Tujuh, menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur. Tujuh, hakim menyatakan bahwa reklamasi menimbulkan kerusakan lingkungan, dan berdampak kerugian bagi para penggugat (nelayan).
Hakim juga menyatakan bahwa pelaksanaan reklamasi menimbulkan dampak mendesak sehingga harus ditangguhkan. Majelis berpendapat kerugian dan kepentingan mendesak itu jauh lebih penting daripada manfaat yang ditimbulkan dari reklamasi.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan SK Gubernur tentang reklamasi Pulau G bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya ketelitian, kecermatan, dan kepastian hukum.
Berita Terkait
-
Dikalahkan Nelayan di PTUN Soal Reklamasi Pulau G, Ahok Santai
-
Gugatan Reklamasi Pulau G Dikabulkan, Nelayan Bersorak-sorai
-
Ahok Senang Bila Dikalahkan Penggugat Reklamasi Teluk Jakarta
-
Skandal Reklamasi Teluk Jakarta, Bos Podomoro Segera Disidang
-
Ahok Sentil tentang BAP yang Dicabut, Ini Reaksi KPK
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah
-
Gantikan Posisi Noel, Afriansyah Noor Lebih Kaya, Punya Harta Rp 23,9 Miliar