Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Made Suarnawan mengatakan tersangka La Nyalla Martalitti, yang ditangkap di Singapura, saat ini sudah berada di Kejaksaan Agung. Menurutnya, La Nyalla akan segera dipindahkan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
"Kita lagi melakukan pemeriksaan, kepada yang bersangkutan (La Nyalla) setelah itu penahanan nanti ditahan di Rutan Salemba cabang kejagung," kata Made.
Lanjut Made rencana La nyalla akan dititipkan sementara di Kejaksaan Agung selama masih dalam pemeriksaan.
"Penahanan selama 20 hari, sementara penahannya disini dulu,"ujar Made.
Dimana Tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Daerah Jawa Timur La Nyalla Mattalitti tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016) sekitar jam 19.30 WIB.
Mantan Ketua PSSI itu dibawa dari bandara ke Gedung Bundar dengan menumpangi mobil Kijang Innova nomor polisi B 1617 SQP warna hitam
La Nyalla tampak mengenakan batik dan dikawal sejumlah petugas kejaksaan. Dia juga terlihat penampilannya lain dengan kepala plontos.
La Nyalla menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Daerah Jawa Timur. Dia ditangkap pihak aparat Singapura karena tinggal melebihi izin atau overstay.
Dia tiba di Indonesia pada Selasa (31/5) sore setelah aparat Singapura menyerahkannya kepada pejabat imigrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
Tag
Berita Terkait
-
La Nyalla Berkepala Pelontos Tiba di Kejagung Dikawal Ketat
-
Imigrasi: La Nyalla Kooperatif, Mau Diajak Kembali ke Indonesia
-
La Nyalla Dibekuk di Singapura, Saat Ini Diterbangkan ke Jakarta
-
Kejagung Belum Waktunya Ambil Alih Kasus La Nyalla
-
Soal La Nyala, Kejaksaan Dianggap Jadikan Hukum Sebagai Dagelan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang