Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Made Suarnawan mengatakan tersangka La Nyalla Martalitti, yang ditangkap di Singapura, saat ini sudah berada di Kejaksaan Agung. Menurutnya, La Nyalla akan segera dipindahkan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
"Kita lagi melakukan pemeriksaan, kepada yang bersangkutan (La Nyalla) setelah itu penahanan nanti ditahan di Rutan Salemba cabang kejagung," kata Made.
Lanjut Made rencana La nyalla akan dititipkan sementara di Kejaksaan Agung selama masih dalam pemeriksaan.
"Penahanan selama 20 hari, sementara penahannya disini dulu,"ujar Made.
Dimana Tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Daerah Jawa Timur La Nyalla Mattalitti tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016) sekitar jam 19.30 WIB.
Mantan Ketua PSSI itu dibawa dari bandara ke Gedung Bundar dengan menumpangi mobil Kijang Innova nomor polisi B 1617 SQP warna hitam
La Nyalla tampak mengenakan batik dan dikawal sejumlah petugas kejaksaan. Dia juga terlihat penampilannya lain dengan kepala plontos.
La Nyalla menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Daerah Jawa Timur. Dia ditangkap pihak aparat Singapura karena tinggal melebihi izin atau overstay.
Dia tiba di Indonesia pada Selasa (31/5) sore setelah aparat Singapura menyerahkannya kepada pejabat imigrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
Tag
Berita Terkait
-
La Nyalla Berkepala Pelontos Tiba di Kejagung Dikawal Ketat
-
Imigrasi: La Nyalla Kooperatif, Mau Diajak Kembali ke Indonesia
-
La Nyalla Dibekuk di Singapura, Saat Ini Diterbangkan ke Jakarta
-
Kejagung Belum Waktunya Ambil Alih Kasus La Nyalla
-
Soal La Nyala, Kejaksaan Dianggap Jadikan Hukum Sebagai Dagelan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
-
Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil