Suara.com - Korps Lalu Lintas Polri bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan operasi penertiban kendaraan transportasi umum berbasis aplikasi online seperti Uber Taxi dan Grab Car. Penertiban dilakukan menyusul berakhirnya masa tenggang pengurusan izin persyaratan operasi transportasi berbasis aplikasi online pada Selasa (31/5/2016) kemarin.
"Penertiban nanti berlaku umum, kami bekerjasama dengan Dinas Perhubungan. Kami akan disiplinkan semuanya, batas waktunya kan sudah diberikan Dinas Perhubungan 31 Mei, proses cukup panjang," kata Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Agung Maryoto kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bahwa kendaraan aplikasi online yang tak memenuhi persyaratan akan dilarang beroperasi.
"Bagi yang sudah memenuhi persyaratan silahkan jalan seperti Uber, Grab dan lainnya. Kalau yang belum, silahkan urus izin, lengkapi persyaratan dulu baru boleh jalan," ujar Jonan.
Dia mengungkapkan, sampai sekarang dari 3.300 kendaraan Uber dan Grab yang beroperasi, sekitar 300-an mobil yang diurus uji kelayakan kendaraan bermotornya (KIR). Dengan demikian, kendaraan yang belum memenuhi persyaratan akan ditindak tegas.
"Pada prinsipnya belum memenuhi aturan itu maka tidak boleh jalan. Kalau tetap jalan (beroperasi) saat pemeriksaan akan kami kandangkan kendaraannya," tutur dia.
Jonan menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi tersebut ada tiga hal. Pertama, pengemudi transportasi berbasis aplikasi online yang mobilnya kecil atau berkapasitas empat atau lima penumpang harus menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum. Sedangkan yang mobilnya mini bus berkapasitas penumpang tujuh atau lebih harus memiliki SIM B1 Umum. Kedua, kendaraannya harus lulus uji KIR, dan yang ketiga, STNK mobilnya harus atas nama PT, atau jika koperasi, harus sesuai dengan aturan perundang-undangan koperasi.
Berita Terkait
-
Gandeng Ojol, Perusahaan Ini Sebar Ratusan Ribu Susu Steril
-
Hasil Undian Piala Thomas 2026, Indonesia Lawan Prancis dan Thailand di Fase Grup
-
Fenomena Krisis Ojol Ternyata Ini Penyebabnya: Kapitalisme Tingkat Dewa
-
BHR Ojol 2026: Sesuai atau Jauh dari Ekspetasi?
-
Nominal BHR Ojol Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive 2026: Cek Jadwal Cairnya
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya