Suara.com - Korps Lalu Lintas Polri bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan operasi penertiban kendaraan transportasi umum berbasis aplikasi online seperti Uber Taxi dan Grab Car. Penertiban dilakukan menyusul berakhirnya masa tenggang pengurusan izin persyaratan operasi transportasi berbasis aplikasi online pada Selasa (31/5/2016) kemarin.
"Penertiban nanti berlaku umum, kami bekerjasama dengan Dinas Perhubungan. Kami akan disiplinkan semuanya, batas waktunya kan sudah diberikan Dinas Perhubungan 31 Mei, proses cukup panjang," kata Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Agung Maryoto kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bahwa kendaraan aplikasi online yang tak memenuhi persyaratan akan dilarang beroperasi.
"Bagi yang sudah memenuhi persyaratan silahkan jalan seperti Uber, Grab dan lainnya. Kalau yang belum, silahkan urus izin, lengkapi persyaratan dulu baru boleh jalan," ujar Jonan.
Dia mengungkapkan, sampai sekarang dari 3.300 kendaraan Uber dan Grab yang beroperasi, sekitar 300-an mobil yang diurus uji kelayakan kendaraan bermotornya (KIR). Dengan demikian, kendaraan yang belum memenuhi persyaratan akan ditindak tegas.
"Pada prinsipnya belum memenuhi aturan itu maka tidak boleh jalan. Kalau tetap jalan (beroperasi) saat pemeriksaan akan kami kandangkan kendaraannya," tutur dia.
Jonan menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi tersebut ada tiga hal. Pertama, pengemudi transportasi berbasis aplikasi online yang mobilnya kecil atau berkapasitas empat atau lima penumpang harus menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum. Sedangkan yang mobilnya mini bus berkapasitas penumpang tujuh atau lebih harus memiliki SIM B1 Umum. Kedua, kendaraannya harus lulus uji KIR, dan yang ketiga, STNK mobilnya harus atas nama PT, atau jika koperasi, harus sesuai dengan aturan perundang-undangan koperasi.
Berita Terkait
-
Cara Mengajukan Modal Usaha GrabModal, Didukung OVO Finansial dan AFPI
-
Grab Sambut Tantangan Prabowo, Siapkan Ekosistem Digital yang Lebih Manusiaw
-
Ignasius Jonan Sekarang Menjabat Apa? Ingat Lagi Katanya Soal Kereta Cepat
-
Ramalan Jonan Terbukti! Menkeu Tolak Bayar Utang Whoosh, Mahfud MD Ungkap Borok Proyek Jokowi
-
Fitur Baru Grab Bintang Lima, Pesanan di GrabFood Selalu On Point
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN