Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan hakimterhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Hukuman terpidana kasus korupsi dana haji tersebut diperberat menjadi pidana penjara selama 10 tahun.
Sebelumnya, hakim Tipikor memutuskan enam tahun penjara serta denda Rp300 juta kepada Suryadharma Ali. SDA juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
"Putusan banding tersebut dibacakan pada 19 Mei 2016 lalu. Putusan tersebut mengabulkan banding JPU KPK.Dari 6 tahun penjara di tingkat pertama dinaikkan menjadi 10 tahun di tingkat banding," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Heru Pramono saat dihubungi, Kamis (2/6/2016).
Dengan dikabulkannya banding KPK, maka dengan sendirinya upaya hukum banding yang juga dilakukan oleh pihak SDA ditolak.
Dan menurut Heru, putusan banding perkara bernomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKI itu adalah untuk memperbaiki putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama. Pasalnya, vonis tersebut mendekati tuntutan jaksa terdahulu.
"Ini lumayan karena tuntutan saja 11 tahun. Hampir mendekati tuntutan," kata Heru.
Untuk diketahui, SDA dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan memanfaatkan sisa kuota haji nasional untuk memberangkatkan kerabat dan orang-orang yang direkomendasikan Komisi VIII DPR pada periode 2010 hingga 2013.
Dia juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai menteri agama dengan menunjuk langsung majmuah konsorsium pemondokan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi yang diusulkan komisi VIII DPR.
Dakwaan lainnya yang dianggap terbukti adalah penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM). Majelis menyebut SDA telah menyalahgunakan DOM tahun 2010-2013 untuk keperluan pribadi hingga Rp1,8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG
-
Mal Jakarta Mulai Sepi, Kunjungan Turun 10 Persen Akibat Daya Beli Masyarakat Melemah
-
Gempa di Palu, Gubernur Sulteng Minta Rumah Sakit Siaga hingga Siapkan Tempat Pengungsian
-
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, Sejumlah Bangunan Rusak
-
Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob
-
Mengejutkan! India Blokir Telegram, Ada Apa?
-
1.350 RTLH di Jakarta Barat Antre Program Bedah Rumah
-
Temui PM Singapura, Pramono Jual Potensi Investasi di Jakarta
-
Ingin Perkuat Komunikasi Publik, BGN Tunjuk Wakil Kepalanya Jadi Juru Bicara