Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan hakimterhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Hukuman terpidana kasus korupsi dana haji tersebut diperberat menjadi pidana penjara selama 10 tahun.
Sebelumnya, hakim Tipikor memutuskan enam tahun penjara serta denda Rp300 juta kepada Suryadharma Ali. SDA juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
"Putusan banding tersebut dibacakan pada 19 Mei 2016 lalu. Putusan tersebut mengabulkan banding JPU KPK.Dari 6 tahun penjara di tingkat pertama dinaikkan menjadi 10 tahun di tingkat banding," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Heru Pramono saat dihubungi, Kamis (2/6/2016).
Dengan dikabulkannya banding KPK, maka dengan sendirinya upaya hukum banding yang juga dilakukan oleh pihak SDA ditolak.
Dan menurut Heru, putusan banding perkara bernomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKI itu adalah untuk memperbaiki putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama. Pasalnya, vonis tersebut mendekati tuntutan jaksa terdahulu.
"Ini lumayan karena tuntutan saja 11 tahun. Hampir mendekati tuntutan," kata Heru.
Untuk diketahui, SDA dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan memanfaatkan sisa kuota haji nasional untuk memberangkatkan kerabat dan orang-orang yang direkomendasikan Komisi VIII DPR pada periode 2010 hingga 2013.
Dia juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai menteri agama dengan menunjuk langsung majmuah konsorsium pemondokan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi yang diusulkan komisi VIII DPR.
Dakwaan lainnya yang dianggap terbukti adalah penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM). Majelis menyebut SDA telah menyalahgunakan DOM tahun 2010-2013 untuk keperluan pribadi hingga Rp1,8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Kunjungan ke NTT, Momen Jokowi Dianugerahi Raja Timor dalam Karnaval Budaya
-
Misteri Venue Semifinal Piala Presiden 2026: Batal di Bandung dan Surabaya, Pindah ke Luar Jawa?
-
Cantik Saja Tak Cukup: Tren Baru Ini Bikin Rumah Makin Estetik Sekaligus Super Aman
-
Konsep Wellness Living Memikat Pasar, Sentul City Optimistis Tren Positif Hingga Akhir 2026
-
Jokowi Dinobatkan Jadi Sesepuh Raja-raja Timor, Ribuan Warga Kupang Berebut Abadikan Momen
-
Bus Listrik Bogor Siap Layani Rute Wisata: Sambungkan Pakansari, Margo City Hingga Puncak
-
Batal Hadir di Zikir Monas Karena Tugas Negara, Prabowo Titip Salam Hangat Lewat Menag
-
Shayne Pattynama Sesumbar Jelang Indonesia vs Vietnam: Kami Sangat Percaya Diri!
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
-
Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus