Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan hakimterhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Hukuman terpidana kasus korupsi dana haji tersebut diperberat menjadi pidana penjara selama 10 tahun.
Sebelumnya, hakim Tipikor memutuskan enam tahun penjara serta denda Rp300 juta kepada Suryadharma Ali. SDA juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
"Putusan banding tersebut dibacakan pada 19 Mei 2016 lalu. Putusan tersebut mengabulkan banding JPU KPK.Dari 6 tahun penjara di tingkat pertama dinaikkan menjadi 10 tahun di tingkat banding," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Heru Pramono saat dihubungi, Kamis (2/6/2016).
Dengan dikabulkannya banding KPK, maka dengan sendirinya upaya hukum banding yang juga dilakukan oleh pihak SDA ditolak.
Dan menurut Heru, putusan banding perkara bernomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKI itu adalah untuk memperbaiki putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama. Pasalnya, vonis tersebut mendekati tuntutan jaksa terdahulu.
"Ini lumayan karena tuntutan saja 11 tahun. Hampir mendekati tuntutan," kata Heru.
Untuk diketahui, SDA dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan memanfaatkan sisa kuota haji nasional untuk memberangkatkan kerabat dan orang-orang yang direkomendasikan Komisi VIII DPR pada periode 2010 hingga 2013.
Dia juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai menteri agama dengan menunjuk langsung majmuah konsorsium pemondokan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi yang diusulkan komisi VIII DPR.
Dakwaan lainnya yang dianggap terbukti adalah penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM). Majelis menyebut SDA telah menyalahgunakan DOM tahun 2010-2013 untuk keperluan pribadi hingga Rp1,8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India