Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi ketidakwajaran dalam pembukaan rekening di Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Data tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.
Temuan BPK membuat Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bertanya-tanya.
"Makanya kami dalam beberapa kasus pengiriman rekening kami udah minta inspektorat dan Bank DKI supaya periksa. Ada beberapa kirimnya ke surat kuasa, ngeleslah macam-macam," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Ahok tak main-main menanggapinya. Dia memerintahkan tim untuk mengeceknya dan kalau ditemukan indikasi pelanggaran tindak pidana, Ahok akan langsung lapor polisi.
"Bukan hanya terencana, bisa jadi ada mafia nih. Satu grup, saya kan tidak mungkin mengontrol niat jahat orang. Sama kayak negara ada polisi, jaksa, tentara, tapi tetap saja, seperti teroris kan bisa juga terjadi kan?" kata Ahok.
"Sudah diingetin-ingetin masih terus saja main. Perintah kita kan jelas, kita wajibkan tidak boleh ada transaksi tunai, supaya tidak ada pembagian. Kalau dikirim ke orangnya saya bisa minta PPATK cek, uangnya lari ke siapa," Ahok menambahkan.
Ahok mengungkapkan selama ini banyak alasan yang disampaikan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta perihal pembelian tanah yang dilakukan secara kontan. Salah satu alasannya, kata Ahok, pemilik tanah tidak punya rekening bank.
"Kalau orang yang punya tanah, orangtua nggak punya rekening pun, bisa buka, kan rekening kok, tinggal tanda tangan, cap jempol juga boleh ambil duit. Jadi nggak masuk akal alasan dia," kata Ahok.
Mendengar alasan tersebut, Ahok curiga ada yang tidak beres. Awal 2016 lalu, dia melaporkan kecurigaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kita udah bawa ke KPK udah laporkan, kasus ini, udah dari awal tahun lah, udah laporin KPK waktu saya ngomongin gratifikasi waktu pelantikan itu. Nah sebetulnya kita harapkan KPK biar cepet aja naikkan ke penyidikan," kata Ahok.
Lima rekening baru
Dalam laporan tersebut, BPK menyebut ada lima rekening baru yang belum didukung dengan Surat Izin Pembukaan dari Gubernur DKI. BPK juga menemukan ada empat rekening yang sudah tak aktif, tetapi belum ditutup.
Rekening mencurigakan ditemukan di empat Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman yaitu Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Sudin mengajukan pembukaan rekening baru kepada Bank DKI di masing-masing wilayah kota administrasi dengan melampirkan Pergub Nomor 232 Tahun 2014 pada Januari 2015.
Kemudian Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat mengajukan perubahan nama rekening dari sebelumnya atas nama Sudin Pertamanan Jakara Pusat menjadi atas nama Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat kepada Bank DKI Cabng Pembantu Wali Kota Jakarta Pusat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas