Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016) malam. [Suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta, H. Hasbiallah Ilyas, Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji, Yuke Yurike, dan Bestari Barus, Selasa (7/6/2016).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Komisi D M. Sanusi -- tersangka kasus dugaan suap terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Rencaba Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugaraha.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Komisi D M. Sanusi -- tersangka kasus dugaan suap terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Rencaba Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugaraha.
Sampai berita ini diturunkan, baru Bestari Barus dan Yuke Yurike yang sudah tiba di gedung KPK. Kedua anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat tidak banyak memberikan pernyataan kepada wartawan.
Ketika ditanya mengenai apakah pernah menerima uang dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta, Bestari menegaskan tidak pernah.
"Nggak, nggak pernah (dapat uang dari pengembang)," kata Bestari yang merupakan anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI.
Dalam kasus yang sudah menjerat tiga tersangka, KPK telah memeriksa belasan saksi, di antaranya Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sebagian saksi, bahkan sudah diperiksa penyidik berkali-kali. Di antaranya, kakak Sanusi: M. Taufik, Bestari, Ongen, Merry Hotma, dan Yuke Yurike.
Selain itu, KPK juga sudah meminta imigrasi mencekal beberapa saksi.
Tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Sanusi, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan karyawan Podomoro: Trinanda Prihantoro.
Saat ini, KPK sudah melimpahkan berkas perkara Ariesman dan Trinanda ke tahap dua sehingga akan segera masuk persidangan.
Sementara, untuk berkas Sanusi masih dikembangkan.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan